Pecihitam.org – Pesantren adalah lembaga pendidikan yang mengajarkan ajaran-ajaran Islam. Pesantren memiliki sebuah tradisi yang kuat dalam memberikan sosialisasi nilai-nilai dan menularkan pemikiran dari para pendahulunya yaitu para kiai dan nyai.
Kiai dan Nyai adalah tokoh utama di dalam pesantren. Tokoh tersebut menjadi pemimpin sekaligus orang yang sangat dihormati oleh para santri atau murid-muridnya dan di sisi lain mereka juga memegang otoritas keagamaan.
Kiai sebagai tokoh yang mempunyai otoritas dalam kekuasaan dan keagamaan di pesantren. Seorang kiai dalam memimpin sebuah lembaga pendidikan pesantren tentunya tidak sendiri.
Kiai didukung sepenuhnya oleh jaringan kekerabatan, intelektual dan simbolik para kiai yang membentuk lintas pesantren. Sehingga tidak menutup kemungkinan seorang kiai akan menikahkan putra “Gus” dengan putri “ning” seorang kiai.
Gus atau putra seorang kiai menjadi generasi penerus dalam kepemimpinan pesantren. Dalam hal ini, Bu Nyai tidak mendapatkan tempat bersamaan dengan hilangnya perhatian tentang isu gander dalam pesantren.
Gender merupakan artibut yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang terbentuk secara kultural. Gender juga membedakan struktur dalam setiap kehidupan sosial di masyarakat tanpa membeda-bedakan jenis kelamin.
Gender lebih memperhatikan pada sifat, peran, tanggung jawab, hak-hak, fungsi dan prilaku yang melekat pada laki-laki dan perempuan sebagai bentuk suatu budaya.
Dalam pesantren, gender merupakan sebuah isu yang baru. Isu yang mengandung makna yang kontroversi dari sosol figur seorang kiai. Isu gender masuk dalam dunia pesantren karena dilatarbelakangi oleh sensitivitas gander yang muncul sebagai bentuk kritik atas sikap bias kultural dalam pesantren.
Proses rekontruksi yang membutuhkan sarana-sarana kebudayaan. Proses rekontruksi ini bertujuan untuk membangun sebuah makna, tidak hanya seorang kiai saja yang dapat menjadi seorang pemimpin dan mempunyai posisi utama dalam pesantren melainkan Nyai juga mempunyai hak dalam menduduki posisi seorang kiai.
Merujuk pada teori Micel Foucaut tentang hubungan penguasa dan pengetahuan. Setiap lembaga pendidikan formal dan non formal seperti pesantren, hubungan antara seorang penguasa dan pngetahuan dapat mempengaruhi perkembangan lembaga.
Proses sosialisasi di dalam lembaga agama melibatkan kekuasaan yang melalui beberapa aspek seperti, mengecap kedesiplinan dalam nilai-nilai agama dan pengakuan terhadap seorang tokoh sebagai otoritas kekuasaan mutlak.
Pengakuan tersebut menjadikan simbol-silmbol dalam norma dan nilai yang harus dipatuhi oleh setiap santri. Nilai-nilai dalam sosialisasi gender di gadang-gadang dapat menjadi sebuah solusi dalam membangun strategi untuk mempertahankan kekuasaan pesantren.
Dalam pandanagan Islam, isu tentang perempuan dan gender dapat dilihat dari empat aspek yaitu : Pertama, pesan-pesan kemanusiaan dalam Islam, kedua semangat moral Islam yang dapat menopang keadilan, ketiga prinsip subtansi dalam alquran dan hadits dan keempat, watak dasar humanistik dalam mengembangkan dakwah Islam progresif. Semangat, etika religius dan hukum keluarga Islam, dapat menjadi dasar dalam mendorong kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memimpin setiap pesantren.
Islam yang mengajarkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, kemasyarakatan secara tegas tidak hanya dapat dilakukan secara universal tidak mengharuskan seorang laki-laki.
Kekuasaan yang dapat menjadikan bentuk-bnetuk pengetahuan yang berdampak pada realitas sosial. Kekuasaan dan pengetahuan secara langsung dapat berimplikasi pada hubungan prilaku individu dengan kelompok.
Jika kita lihat di pesantren, terdapat interaksi antara kiai atau nyai dengan kelompok santri. Jika yang menyampaikan adalah kiai maka yang banyak memberikan dampak para santri laki-laki.
Begitupun sebaliknya jika yang menyampaikan pelajaran adalah nyai, maka yang lebih merasakan dampak pengetahuan adalah santri perempuan.
Artinya, jika seorang laki-laki yang selalu menjadi pemimpin maka ruang perempuan untuk merasakan kekuasaan sangat tidak mungkin. Bukan bermaksud menyingkirkan laki-laki akan tetapi sosok perempuan juga memmpunyai hak dan otoritas untuk memimpin pesantren.
Dalam pandangan Foucault, diskusrus yang terjadi diatas adalah pengetahuan yang berpadu pada kekuasaan. Artinya, setiap ide, pesan, dan pengertian tentang penguasa laki-laki maupun perempuan dalam pesantren selalu mengandung pada perwujudan kekuasaan.
Semua pengetahuan adalah hasil konsekuensi dari hadirnya sebuah rezim penguasa tertentu. Pada saat yang sama, kekuasaan berjalan dengan terus-menerus sehingga dapat menciptakan pengetahuan dilingkungan pondok pesantren.