Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat!

ikhtilat

Pecihitam.org – Diantaranya kondisi yang rentan dengan fitnah ialah berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam suatu majelis atau kegiatan tanpa ada batas yang memisahkan keduanya atau yang biasa disebut dengan ikhtilat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Segala yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat dekat dan rentan dengan madzinnatul fitnah (tempat disangkanya kuat terjadi fitnah). Itulah mengapa hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang mendapat perhatian khusus oleh syari’at

Rasulullah SAW telah memberikan peringatan terkait hal ini, peringatan tergambar melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut ini:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ – يَعْنِى ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِى الْيَمَانِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَبِى عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

“Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshori dari ayahnya, bahwasanya beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, di saat Rasulullah keluar dari masjid, sedangkan orang laki-laki ikhtilat (bercampur) dengan para wanita di jalan, maka Rasulullah SAW berkata kepada para wanita “minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan,” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya menempel ke tembok karena rapatnya.” (Sunan Abu Dawud, 4/543)

Dari hadis di atas tergambar jelas bagaimana Rasulullah SAW tidak menghendaki adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan, bahkan di suatu lokasi yang normalnya memang terjadi ikhtilath di sana, yaitu jalan.

Baca Juga:  Inilah 3 Tingkatan Taubat, Salah Satunya Tidak Harus Melakukan Dosa Baru Taubat

Hal tersebut juga senada dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Is’ad ar Rofiq juz 2 halaman 67 berikut ini:

( خاتمة ) من أقبح المحرمات وأشد المحظورات اختلاط الرجال بالنساء فى الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة قال سيدنا الحداد فى بعض مكاتباته لبعض الأمراء وما ذكرتم من اجتماع النساء متزينات بمحل قريب من محل رجال يجتمعون فيه منسوب لسيدنا عمر المحضار فإن خيفت فتنة بنحو سماع صوت فهو من المنكرات التى يجب النهى عنها على ولاة الأمر ويحسن من غيرهم إذا خاف على نفسه أن لا يحضرهم.

“Sebagian dari paling buruk-buruknya perkara haram dan paling beratnya perkara yang dilarang adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam tempat perkumpulan atau pertemuan. Karena hal itu dapat menyebabkan kerusakan dan fitnah yang buruk. Imam al Haddad mengatakan di sebagian tulisannya kepada para sebagian umara, yang intinya jika ada perkumpulan perempuan yang berhias berada pada tempat dekat dari tempat perkumpulan laki-laki. Yang ini dinisbatkan kepada Sayyidina Umar al Muhdhar, jika yang hadir khawatir terjadi fitnah semisal mendengar suara, maka perkara tersebut termasuk munkar yang wajib dicegah oleh pemimpin. Dan baik bagi dirinya jika takut terjadi maka tidak perlu menghadiri.”

Baca Juga:  Doa Tawasul: Pengertian, Etika dan Macam-macamnya

Lantas bagaimanakah sesungguhnya hukum ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis) tersebut? Apakah dilarang secara mutlak ataukah ada syarat-syarat tertentu?

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah terdapat keterangan sebagaimana berikut ini;

“Terdapat perbedaan dalam hukum bercampurnya laki-laki dan perempuan dari segi kecocokan kaidah syari’at atau tiada adanya kecocokan. Maka haram bercampurnya laki-laki dan perempuan jika memenuhi syarat berikut:

  • Pertama, *khalwat dengan wanita lain dan melihatnya dengan syahwat.
  • Kedua, menyerahkannya wanita itu dan tidak ada kesopanan pada dirinya.
  • Ketiga, bermain dan bersentuhan pada anggota badan, seperti ikhtilat (bercampur) dalam pesta. Dan ikhtilat dalam permasalahan ini hukumnya haram karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at.

Sedangkan diperbolehkan ikhtilat (bercampur) ketika terdapat suatu hajat (kebutuhan) yang disyari’atkan serta tetap menjaga kaidah-kaidah syari’at. Oleh karena itu boleh bagi perempuan keluar rumah dengan tujuan shalat jamaah dan shalat hari raya.

Baca Juga:  Jawaban untuk Wahabi yang Mengatakan Hadits Qunut Subuh Itu Dhoif

Dan sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan guna keperluan haji bersama suadara atau teman laki-laki yang dapat dipercaya. Begitupun, kebolehan bagi perempuan melakukan muamalah kepada laki-laki semisal jual beli, persewaan, dan lain sebagainya.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2/290)

Dari keterangan di atas sudah cukup jelas batasan-batasan diperbolehkannya ikhtilat menurut syari’at Islam. Meski demikian fenomena yang kita hadapi sekarang yaitu, ikhtilath telah menjadi suatu kebiasaan yang tidak terkontrol di lingkungan pada umumnya.

Maka sudah selayaknya kita sebagai kaum muslim yang mengetahui, senantiasa mawas diri dan menjaga diri dari berbagai macam fitnah. Wallahua’lam Bisshawab

*Keterangan: Khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadi kecurigaan ke arah zina secara kebiasaan. Berbeda dengan saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaan maka tidak namai khalwat.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *