Bolehkah Anak Kecil Berangkat Haji? Bagaimana Statusnya Menurut Syariat?

anak kecil berangkat haji 2

Pecihitam.org – Melaksanakan ibadah haji merupakan penyempurnaan dalam rukun Islam yang kelima. Adapun Syarat-syarat pelaksanaan ibadah hajiyang sudah mafhum oleh masyarakat diantaranya adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Umumnya, jamaah haji yang berangkat dari Indonesia berumur 20 tahun ke atas, bahkan mayoritasnya adalah lansia. Sangat jarang ditemukan seorang anak kecil berangkat haji.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beda halnya dengan anak-anak di beberapa negara Timur tengah yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi Arabia tidak terlalu jauh dibandingkan dengan Indonesia. Ada pula beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orang tuanya. Lantas, bolehkah anak kecil berangkat haji dan bagaimanakah hukumnya?

Pembahasan ini terdapat dalam kitab Jami’ Tirmidzi. Berikut haditsnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi pun menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Baca Juga:  Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Adakah Sandaran Dalilnya?

Hadits ini mengandung pengertian bahwa seorang anak kecil diperbolehkan melaksanakan haji sebab tidak ada hal-hal yang dapat melarangnya. Kemudian muncul pertanyaan, apakah pelaksanaan hajinya saat belum baligh telah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Berikut penjelasan ulama tentang persoalan anak kecil berangkat haji ini:

Kitab Tuhfat al-Ahwadzi menerangkan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Kemudian, Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

 قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Baca Juga:  Hukum Pacaran Dalam Islam; Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari Ashab Abu Hanifah yang berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ditambah dengan penjelasan dari Ibnu Batthâl sebagai berikut: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Dari empat hadits yang disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa anak kecil yang melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib. Sebab, hajinya anak kecil yang belum mencapai batas usia baligh menurut mazhab Syafi’i memang sah, tapi belum mencukupinya. Maka saat sudah baligh, ia wajib melaksanakan haji kembali.

Dalam melaksanakan ibadah haji, orang dengan jumlah banyak berbaur menjadi satu di beberapa tempat. Seorang anak kecil yang akan berhaji, selain mempertimbangkan sisi keabsahan secara fiqih, juga perlu melihat situasi dan kondisi. Banyak terjadi kecelakaan pada jamaah haji dewasa maupun lansia. Mereka berdesak-desakan, terinjak-injak di beberapa tempat bahkan sampai ada yang wafat.

Baca Juga:  Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca!

Maka dari itu, terlalu besar risiko bagi anak kecil untuk melaksanakan haji. Mereka yang masih bertubuh kecil sangat rentan terkena musibah sebab mekanisme pertahanan tubuh yang masih lemah dibandingkan dengan orang dewasa.

Selain itu, sebaiknya kita mendahulukan orang-orang baik di sekitar kita yang belum melaksanakan ibadah haji sebab seorang anak kecil belum wajib melaksanakannya.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *