Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Kyai, Santri dan Guru Ngaji? Ini Penjelasannya

Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Kyai, Santri dan Guru Ngaji

Pecihitam.org – Dalam firman-Nya, Allah telah menggariskan bahwa siapapun yang memiliki harta yang di dalamnya terdapat bagian orang yang berhak menerimanya, maka keluarkanlah dan berikanlah kepada mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena sejatinya harta yang ia miliki berstatus kotor dan perlu dibersihkan. Inilah salah konsep zakat yang telah disuratkan Allah dalam Surah At-Taubah: 103.

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Berdasarkan ini pula, Allah SWT memberikan perintah sekaligus ikhbar kepada hamba-hambaNya untuk berzakat dan memberikannya kepada yang berhak. Mereka yang berhak menerima zakat telah diabadikan daftarnya dalam Surah At-Taubah: 90;

إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 90].

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Berdasarkan firman Allah di atas, golongan yang berhak menerima zakat terbatas pada delapan golongan saja. Tidak lebih. Karenanya, Syekh Yusuf asy Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1 halaman 312-313 kembali menuturkan golongan tersebut:

ﻭﻳﺠﺐ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﻭﻫﻢ: اﻟﻔﻘﺮاء ﻭاﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻭاﻟﻌﺎﻣﻠﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭاﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﻭﻓﻲ اﻟﺮﻗﺎﺏ ﻭاﻟﻐﺎﺭﻣﻮﻥ ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻠﻪ ﻭاﺑﻦ اﻟﺴﺒﻴﻞ

Artinya: Seluruh sedekah (termasuk sedekah wajib) wajib disalurkan kepada delapan pihak. Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang bertugas mengelola zakat, para muallaf, hamba sahaya yang ingin dimerdekakan, orang-orang yang memiliki utang, para sabilillah dan orang-orang yang tengah melakukan perjalanan.

Fenomena unik di Indonesia, juga tradisi di desa-desa dan di sejumlah pondok pesantren, masyarakat dan santri menyalurkan zakatnya langsung kepada ustadz dan kyainya. Atau kepada guru ngaji di kampungnya masing-masing.

Bahkan opsional, masyarakat terkadang juga menyalurkan zakat kepada santri yang tengah mondok. Hal ini telah berjalan dari dulu hingga kini. Lantas, bolehkah menyalurkan zakat kepada kyai, santri dan guru ngaji?

Baca Juga:  Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Syekh Taqiyudin dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 190 menjelaskan sebagai berikut:

(ﻭﻻ ﻟﺬﻱ ﻗﻮﺓ ﻣﻜﺘﺴﺐ) ﻭﻟﻮ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﺴﺐ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻣﺸﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﻌﻠﻮﻡ اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﺃﻗﺒﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﺴﺐ ﻻﻧﻘﻄﻊ ﻋﻦ اﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺣﻠﺖ ﻟﻪ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻌﺮﻭﻑ

Artinya: Zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan untuk bekerja, kecuali kepada mereka yang hidupnya difokuskan terhadap ilmu agama. Yang andai dihadapkan suatu pekerjaan, ia tidak akan mendapatkan hasil maksimal, maka bolehlah zakat diberikan kepadanya.

Sederhananya, jika seorang fokus dalam menimba ilmu agama atau mengajarkannya kepada masyarakat, yang mana fokusnya tersebut membuat setiap pekerjaan yang ia lakukan tidak maksimal, maka ia boleh menerima zakat karena kefokusannya pada ilmu agama tersebut.

Dari sini, tentu kita melihat fakta realita yang terjadi di kalangan pemuka agama, termasuk santri. Waktunya hanya dicurahkan untuk mencari dan mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Menunda Malam Pertama Dalam Islam?

Kita dapat melihatnya di lingkungan pondok pesantren. Aktivitas kyai dan santri hanya berkutat pada mengaji. Setelah selesai satu kitab, maka beralih terhadap kitab lain. Sesuai waktu. Tidak ada waktu untuk bekerja meski ia “mampu” melakukannya, namun tidak maksimal karena adanya santri yang mengaji.

Begitu juga santri, tidak maksimal bekerja meski ia “mampu” karena harus mengaji pada kyai. Oleh karenanya, para ulama memasukkan mereka kedalam kategori sabiilillah.

Demikian pembahasan mengenai bolehnya menyalurkan zakat kepada kyai, santri dan guru ngaji. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin