Bolehkah Menyedekahkan Sesuatu yang Masih Dibutuhkan Menurut Ajaran Islam?

Bolehkah Menyedekahkan Sesuatu yang Masih Dibutuhkan Menurut Ajaran Islam

Pecihitam.org – Bersedekah adalah memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Baik jenisnya sedekah wajib (zakat, nafkah dan sedekah nadzar) maupun sedekah sunnah. Anjuran-anjuran bersedekah telah banyak digariskan Allah dalam firman-Nya. Di antaranya Surah Al Baqarah: 195, Al Baqarah: 261, An Nisa: 39, An Nisa: 114 dan sebagainya. Bersedekah tentu baik, namun bagaimana hukum menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam firman-Nya, Allah menegasikan kebaikan dari banyak pembicaraan kecuali pembicaraan yang menganjurkan seseorang untuk bersedekah atau berbuat kebaikan:

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [An Nisa: 114]

Menganjurkan, mengajak dan menyuruh orang lain untuk berbuat baik, termasuk di dalamnya bersedekah, menolong dan memberikan bantuan dengan mengharap ridha Allah semata, maka janji Allah terhadap orang yang mengamalkan demikian yaitu diberikannya pahala yang besar. Apalagi mereka tidak hanya sekedar menganjurkan dan menyuruh, melainkan turun tangan dan mengerjakan, maka berapa pahala besar yang akan mereka peroleh dari-Nya?

Baca Juga:  Hukum Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Tidak Ada Label Halalnya

Bersedekah tentu ditujukan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Bahkan terkadang sebagian orang ada yang bersedekah terhadap sesuatu yang masih ia butuhkan. Atau bahkan ia lebih mementingkan bersedekah dibanding melunasi utang dan memberi nafkah keluarganya terlebih dahulu. Melihat kenyataan ini, bolehkah menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan?

Dalam kitab Fathul Muin juz 1 halaman 258 dijelaskan sebagai berikut:

ﻻ ﻳﺴﻦ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻤﺎ ﻳﺤﺘﺎﺟﻪ ﺑﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻤﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ: ﻟﻨﻔﻘﺔ ﻭﻣﺆﻧﺔ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻳﻮﻣﻪ ﻭﻟﻴﻠﺘﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻓﺎء ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﻣﺆﺟﻼ … ﻻﻥ اﻟﻮاﺟﺐ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﺴﻨﺔ

Artinya: Menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan tidaklah disunnahkan, bahkan hukumnya haram jika ia betul-betul masih membutuhkannya untuk keperluan nafkah atas orang yang menjadi tanggungannya siang malam atau untuk dipergunakannya membayar utang meskipun masih memiliki tenggang waktu untuk membayarnya… karena meninggalkan kewajiban untuk menunaikan perkara sunnah hukumnya haram.

Baca Juga:  Meluruskan Ustad Wahabi, Benarkah Go Food itu Riba dan Haram?

Berkaitan dengan menyedekahkan “uang” sementara ia masih punya utang yang ia berkeyakinan bahwa pemberi utang akan mengikhlaskan piutangnya tersebut, Syekh Bujairimi dalam Hasyiah miliknya juz 2 halaman 320 membolehkan menyedekahkan uang tersebut.

(ﺃﻭ ﻟﺪﻳﻦ ﻻ ﻳﻈﻦ ﻟﻪ ﻭﻓﺎء) ﻟﻮ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻪ؛ ﻷﻥ اﻟﻮاﺟﺐ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻨﻮﻥ، ﻓﺈﻥ ﻇﻦ ﻭﻓﺎءﻩ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ

Artinya: Atau karena utang yang tidak yakin akan diikhlaskan oleh pemberinya meski disedekahkan. Karena hal yang wajib harus didahulukan dibanding hal yang sunnah. Namun jika ia yakin bahwa utangnya tersebut akan diikhlaskan oleh sang pemberi pinjaman, maka tidaklah masalah ia menyedekahkannya.

Senada dengan dua pendapat di atas, Imam Ibnu Hajar dalam Fatawa al Fiqhiyah juz 4 halaman 288 menjelaskan sebagai berikut:

ﻧﺬﺭ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻤﻴﻊ اﻟﻤﺎﻝ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﺃﻭ ﻟﻪ ﻋﻴﺎﻝ ﺣﺮاﻡ ﻓﻼ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﻧﺬﺭﻩ

Baca Juga:  Polemik Fatwa Hukum BPJS dalam Islam dan Solusi Jalan Tengah Bagi Masyarakat

Artinya: Nadzar menyedekahkan seluruh harta padahal ia memiliki utang atau keluarga yang wajib dinafkahi maka hukum nadzarnya haram, juga tidak sah.

Jawaban tersebut atas pertanyaan yang menyinggung keharaman bersedekah atas harta yang masih dibutuhkan, baik oleh dirinya maupun keluarganya.

Maka dapat disimpulkan bahwa menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan hukumnya adalah haram. Baik dibutuhkan oleh dirinya sendiri maupun keluarganya atau orang yang masih dalam tanggungan dan kewajibannya.

Demikian pembahasan mengenai hukum menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin