Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memotong Kuku? Kaum Hawa Harus Baca Ini!

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memotong Kuku, Kaum Hawa Harus Baca Ini!

Pecihitam.org – Bolehkah wanita yang sedang haid memotong kuku?. Kaum hawa harus tahu tentang ini, mengingat kuku jika tidak terawat akan tak enak dipandang. Tapi kalau dalam keadaan haid, bagaimana? Jangan-jangan kelak kuku-kuku kalau dipotonh akan menuntut karena tidak ikut dimandikan saat mandi suci dari haid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memotong kuku merupakan suatu hal yang sering kita lakukan. Bahkan banyak dari kita bukan hanya memotongnya namun juga merawat sehingga kuku tampak indah dan bersih, sebagaimana terdapat dalam nash bahwa kebersihan sebagian dari iman.

Dalam hadits disebutkan bahwa memotong kuku adalah sebagai bentuk fitroh kita sebagai manusia terlebih sebagai orang islam. Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Fithroh itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis . hadits riwayat Bukhori dan Muslim.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ )) قَالَ الرَّاوِيْ : وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةَ ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ

Baca Juga:  Berhubungan Ketika Haid, Ini Penjelasan Agama dan Medis

Aisyah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “ada 10 jenis fitrah manusia, yaitu, menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air kedalam hidung lalu menyemburkannya keluar, memotong kuku, membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, hemat menggunakan air, dan berkumur-kumur”.(HR. Muslim)

Dari hadits diatas dapat kita ketahui memotong kuku merupakan perkara yang sangat dianjurkan sebagai salah satu bentuk fitrah kita. Lalu bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memotong kuku, apa hal itu diperbolehkan atau diharamkan?

Pada dasarnya tidak ada perintah ataupun larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk memotong kuku. Baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits tidak ditemui nash larangannya. Yang ada adalah sabda Rasulullah yang menyuruh Aisyah untuk menyisir rambutnya, padahal dia masih dalam keadaan haid.

Sedangkan menurut Syaikh Nawawi lebih baik jangan memotong kuku manakala sedang haid.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Baca Juga:  Hukum Puasa Syawal, Waktu, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)

Imam Al-Ghazali dalam karyanya kitab Ihya’ Ulumuddin juga berpendapat sebagaimana Syaikh Nawawi.

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325).

Dan fatwa juga Imam Abu Thalib al Makky dalam kitabnya Quut al Quluub Fii Mu’aamalah al Mahbuub.

وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا

Baca Juga:  Hukum Deposito Dalam Islam, Antara Bunga Dan Nisbah

“Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.”

Dari penjelasan – penjelasan di atas lebih baik jangan memotong kuku, atau membuang sesuatu yang terdapat dalam diri perempuan mana kala dalam keadaan haid.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *