Pecihitam.org – Bisanya seorang yang mandi kemudian ingin langsung berwudhu setelahnya, seringnya ia tidak terlebih dahulu menutup auratnya sehingga ia wudhu dengan keadaannya sambil telanjang bulat, karena sebelumnya ia mandi dengan keadaan telah melepaskan pakaian atau penutup sehingga seluruh auratnya terbuka. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang wudhu setelah mandi sambil telanjang?
Wudhu termasuk dalam syarat wajibnya sebelum melaksanakan sholat, jika belum berwudhu dan apabila wudhunya di lakukan tidak dengan patut atau baik maka di katakan wudhunya batal dan sholatnya tidak sah. Ketika berwudhu sebaiknya seseorang dalam keadaan menutup aurat.
Sebenarnya ketentuan aurat sendiri di bagi menjadi dua, yaitu aurat ketika sendirian dan aurat ketika di hadapan seseorang yang boleh melihat, berlaku bagi istri dan budak,, namun untuk sekarang ini ketentuan mengenai aurat budak tidak lagi di berlakukan. Adapun ketentuan tentang perbedaan tata cara keduanya yang di jelaskan dalam Fathul mu’in di jelaskan sebagai berikut:
وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى عرض كما يأتى
“Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang di perbolehkan memandang aauratnya seperti istri dan budak perempuannya. Namun, sesungguhnya menutup aurat lebih afdhal. Dan haram hukum nya membuka aurat jika di sana ada seorang yang terlarang (tidak di bolehkan) melihatnya. Seperti halnya membuka aurat ketika sendirian tanpa keperluan apa-apa.”
Menurut Az-Zarkasyi menjelaskan tentang aurat ketika berwudhu yang di jelaskan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ia menyebutkan bahwa aurat yang harus tertutup ketika dalam keadaan sendiri atau khalwat maka bagi laki-laki cukup dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur, sedangkan aurat yang harus tertutup bagi perempuan adalah dari pusar sampai dengan lutut.
قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة والركبة من المرأة
“ Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib di tutup ketika khalwat adalah duaa kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut kaki bagi perempuan.” (Lihat Az-Zarkasy, Nihayatul Muhtaj)
Berdasarkan dari keterangan dalam kitab Fathul mu’in di atas menjelaskan bahwa seseorang di bolehkan untuk membuka auratnya (telanjang) dalam keadaan sendiri atau khalwat itu ketika ia mandi atau apabila melakukannya antara suami dan istri. Karena ketika seorang mandi maka di haruskan untuk membasahi air ke seluruh tubuh secara merata, sehingga harus membuka seluruh pakaian sebagai penutupnya.
Sedangkan dalam keadaan seorang sedang wudhu, ketentuan dalam berwudhu adalah tidak seluruh tubuh harus di basahi secara merata namun hanya ada sebagian atau beberapa bagian tubuh saja yang perlu di basahi. Sehingga ketika berwudhu maka harus dengan keadaan menutup aurat paling tidak yang di tutupi adalah dua aurat yaitu qubul dan dubur. Hal ini di karenakan untuk berwudhu tidak perlu seorang untuk telanjang, berbeda dengan mandi yang mengharuskan seseorang untuk telanjang.
Oleh sebab itu, maka wudhu sambil telanjang bulat itu tidak di perbolehkan dan di larang telanjang tanpa menutup aurat sedikitpun meskipun ia dalam keadaan sendiri (khalwat) tanpa adanya keperluan apapun.
Jadi, apabila seseorang yang telah selesai mandi dan ingin langsung berwudhu maka sebaiknya ia menutup auratnya terlebih dahulu, minimal dua kemaluan yaitu qubul dan dubur, meskipun hanya sekedar menutupnya dengan handuk atau dengan pakaian dalam saja setidaknya dapat menutupi auratnya tidak membatalkan wudhunya. Wallahua’lam bisshawab.