Bubur Syuro, Sajian Khas Bulan Muharram: Ini Asal Muasal dan Hukumnya

Bubur Syuro, Sajian Khas Bulan Muharram: Ini Asal Muasal dan Hukumnya

Pecihitam.org – Bubur Syuro atau Bubur Asyura merupakan hidangan yang biasa disajikan saat bulan Muharram. Bubur ini mempunyai sebutan yang berbeda di tiap daerah. Sebagian suku Madura di pulau Kalimantan menyebutnya Tajin Ressem atau Tajin Peddis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tajin bermakna bubur. Disebut Ressem karena di atasnya biasanya ditaburi kacang tanah goreng, ikan teri, bawang goreng, mie, daun seledri, kerupuk dan ragam lainnya. Karena ragam campuran itulah disebut Ressem.

Disebut Tajin Peddis, karena rasanya pedas dengan campuran cabe atau lada, atau untuk membedakannya dengan Bubur Merah Putih pada bulan Shafar yang rasanya manis.

Di sebagian daerah di Indonesia, hidangan ini biasanya disajikan hanya pada saat menyambut Tahun Baru Islam atau di tanggal 1 Muharram saja. Ada juga yang hanya pada tanggal 10 Muharram sebagai bahan makanan untuk berbuka di hari Asyura. Namun ada juga yang disajikan sepanjang bulan Muharram.

Seperti tradisi yang berlaku di Kampung Banyuates Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Tiap warga secara bergantian membuat dan membagikan Bubur Syuro ke tetangga. Bahkan, ada juga yang mengundang ke rumahnya sambil mengadakan doa bersama dan makan bersama Bubur Syuro.

Begitulah… beberapa tradisi berkaitan dengan Bubur Syuro. Setiap daerah mungkin saja mempunyai tradisi yang beda dalam menyajikan bubur yang sedap ini. Tapi titik temunya adalah semua itu dilakukan sebagai bentuk syukur dan dalam rangka berbagi atau bersedekah.

Lalu bagaimana sebenarnya sejarah Bubur Syuro ini dan bagaimana hukum Islam memandangnya?

Mengenai cerita mentradisinya Bubur Suro bagi sebagian Muslim Indonesia memang tidak bisa dilacak secara pasti kapan bermula. Hanya saja ditemukan literatur klasik tentang sejarah Nabi Nuh membuat makanan semacam bubur pasca turun dari kapal selepas banjir bandang yang bertepatan dengan tanggal 10 Muharram.

Hal ini sebagaimana direkam oleh Sejarawan Mesir yang juga merupakan murid dari al-Hafidz Imam as-Suyuthy, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Iyas (w. 930 H / 1524 M) dalam kitab Bada`iuz Zuhur fi Waqa`i’id Duhur

قال الثعلبي: كان استواء السفينة على جبل الجودي يوم عاشوراء وهو العاشر من المحرم. فصامه نوح شكرا لله تعالي وامر من كان معه بالصيام في ذلك اليوم شكرا على تلك النعمة.

ويروى ان الطيور والوحوش والدواب جميعهم صاموا ذلك اليوم. ثم ان نوح اخرج ما بقي معه من الزاد فجمع سبعة اصناف من الحبوب وهي البسلة والعدس والفول والحمص والقمح والشعير والارز. فخلط بعضها في بعض وطبخها في ذلك اليوم. فصارت الحبوب من ذلك اليوم سنة نوح عليه السلام.

Baca Juga:  Perbedaan Nabi Dan Rasul Menurut Mayoritas Ulama


Imam Al-Tsa’laby berkata: perahu Nabi Nuh alaihissalam mendarat sempurna di puncak gunung Judiy pada Hari Asyura, yakni hari kesepuluh bulan Muharram. Nabi Nuh melakukan puasa pada hari itu dan memerintahkan kaumnya yang ikut dalam perahunya untuk melakukan puasa juga pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.

Diriwayatkan bahwa seluruh binatang unggas dan hewan yang ikut dalam perahu Nabi Nuh alaihissalam juga melaksanakan puasa pada hari itu. Kemudian Nabi Nuh alaihissalam mengeluarkan sisa perbekalan selama terapung dalam kapal.

Ia mengumpulkan tujuh macam jenis biji-bijian berupa kacang polong hijau, kacang adas, kacang brul, kacang panjang, gandum dan beras. Semuanya itu dicampur dan dimasak. Pada tahun-tahun berikutnya, Nabi Nuh dan kaumnya selalu membuat makanan seperti itu.

Begitulah kisah yang umumnya disinyalir sebagai landasan historis dari tradisi Bubur Syuro. Jika demikian, maka tentang hukumnya pun – la’allas shawab – membuat Bubur Syuro apalagi dengan niat sebagai syukur kepada Allah baik karena mendapat nikmat atau terlepas dari bahaya, hukumnya sangat dianjurkan dan mendapatkan pahala yang besar.

Apalagi mengingat tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya, terlebih jika bubur ini disedekahkan ke fakir-miskin, keluarga dan tetangga.

Hal ini sebagaimana dapat dipahami dari keterangan dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin Juz II hlm 267 berikut:

Baca Juga:  Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru

وَكَانَ ذَلِكَ أَوَّلَ طَعَامٍ طُبِخَ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ — بَعْدَ الطُّوْفَانِ — فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ سُنَّةَ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ، وَفِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِمَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ، وَيُطْعِمُ الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِيْنَ

Itulah pertama kali makanan yang dimasak dibumi – setelah adanya banjir bandang. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka orang-orang menjadikannya sebagai tradisi yang mereka lakukan setiap hari Asyura. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut dan membagikan kepada fakir-miskin, maka akan mendapatkan pahala yang besar.

Wallahu a`lam bisshawab

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *