Cairan Keluar dari Kemaluan Namun Tak Tahu Cairan Apa, Bagaimanakah Hukumnya?

cairan keluar dari kemaluan

Pecihitam.org – Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ciri sperma/mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dengan memuncrat, disertai rasa nikmat dan baunya seperti adonan roti pada saat basah sedang pada saat kering seperti bau putih telur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ciri-ciri ini tidaklah harus kumpul seluruhnya. Artinya, jika salah satu ciri-ciri tersebut ditemukan pada cairan yang keluar dari kemaluan, ketahuilah bahwa yang demikian adalah sperma dan hukumnya suci.

Sementara ciri-ciri madzi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan, lembut dan licin, tanpa rasa merasakan apapun, tidak berbau, keluar pada saat bergejolaknya nafsu birahi. Namun bagi sebagian orang keluar meski tanpa terangsang. Hukummya najis, membatalkan wudhu tapi tidak wajib mandi.

Sedangkan ciri-ciri wadi adalah cairan keluar dari kemaluan berwarna putih agak keruh, kental, keluar setelah selesai buang air kecil/kencing atau mengangkat beban berat. Hukum wadi sama seperti madzi yaitu najis.

Dari ketiga bentuk cairan yang keluar dari kemaluan di atas, tentunya kita dapat mengenalinya satu-persatu. Namun bagaimana jika seseorang yang tidur sendiri (tanpa ditemani siapa pun), ketika ia bangun dari tidurnya, tampak segumpal air berwarna putih dan kental pada celananya/sarungnya padahal ia tidak mimpi basah, dihukumi apa cairan tersebut?

Baca Juga:  Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam, Boleh Tapi ...

Syekh Syamsuddin dalam kitab Mughnil Muhtaaj juz 1 halaman 215 menjelaskan sebagai berikut:

ﻓﺈﻥ اﺣﺘﻤﻞ ﻛﻮﻥ اﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻨﻴﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﻮﺩﻱ ﺃﻭ ﻣﺬﻱ ﺗﺨﻴﺮ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ، ﻓﺈﻥ ﺟﻌﻠﻪ ﻣﻨﻴﺎ اﻏﺘﺴﻞ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺗﻮﺿﺄ ﻭﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺇﺫا ﺃﺗﻰ ﺑﻤﻘﺘﻀﻰ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺑﺮﺉ ﻣﻨﻪ ﻳﻘﻴﻨﺎ

Artinya: Apabila seseorang merasa bingung dengan cairan yang keluar dari kemaluan, apakah cairan tersebut mani, madzi atau wadi, maka ia berhak memilih salah satu dari ketiganya menurut pendapat yang mu’tamad. Apabila ia memutuskan pilihannya dengan mengatakan bahwa cairan tersebut mani, maka ia diwajibkan mandi. Namun apabila bukan mani, melainkan madzi atau wadi maka diwajibkan untuk wudhu dan mencuci segala sesuatu yang terkenai oleh cairan tersebut. Karena apabila ia memutuskan sangkaan terhadap sesuatu, maka hilanglah sangkaan terhadap yang lainnya.

Lebih jelasnya, Syekh Syihabuddin Ramli dalam kitab Nihaayatul Muhtaaj juz 1 halaman 216 mengungkapkan sebagai berikut:

ﻓﻠﻮ اﺣﺘﻤﻞ ﻛﻮﻥ اﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻨﻴﺎ ﺃﻭ ﻭﺩﻳﺎ ﻛﻤﻦ اﺳﺘﻴﻘﻆ ﻭﻭﺟﺪ اﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻨﻪ ﺃﺑﻴﺾ ﺛﺨﻴﻨﺎ ﺗﺨﻴﺮ ﺑﻴﻦ ﺣﻜﻤﻴﻬﻤﺎ ﻓﻴﻐﺘﺴﻞ ﺃﻭ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻭﻳﻐﺴﻞ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻣﻨﻪ

Artinya: Apabila ia kebingungan mengenai cairan yang keluar dari kemaluannya, apakah cairan tersebut mani atau wadi, seperti orang yang bangun tidur dan ia mendapati cairan yang putih dan kental, maka ia berhak memilih di antara keduanya (mani dan wadi). Apabila ia memilih mani, maka ia wajib mandi. Namun apabila ia memilih wadi, maka ia wajib mencuci sesuatu yang terkenai olehnya.

Lantas bagaimana dengan konsekuensi lain jika memilih salah satu dari keduanya? Syekh Syihabuddin kembali melanjutkan:

Baca Juga:  Kedokteran Modern Menurut Islam, Perlukah Kita Menghindari Pengobatan Modern?

ﻓﻠﻮ اﺧﺘﺎﺭ كونه ﻣﻨﻴﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺒﻞ اﻏﺘﺴﺎﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻨﺐ ﻟﻠﺸﻚ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻟﻬﺬا ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﻮﺟﻮﺏ اﻻﺣﺘﻴﺎﻁ ﺑﻔﻌﻞ ﻣﻘﺘﻀﻰ اﻟﺤﺪﺛﻴﻦ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﻪ، ﻷﻥ اﻷﺻﻞ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ، ﻛﺬا ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﻟﻮاﻟﺪ – ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ -. ﻭﻗﻀﻴﺔ ﻛﻼﻡ اﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺃﻥ ﻟﻪ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﻋﻤﺎ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ، ﺇﺫ اﻟﺘﻔﻮﻳﺾ ﺇﻟﻰ ﺧﻴﺮﺗﻪ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ.

Artinya: Apabila ia memilih mani, maka tidak haram baginya sebelum mandi melakukan sesuatu yang diharamkan bagi yang junub karena keraguan dalam junubnya tersebut. -Karena inilah, terdapat ulama yang mewajibkan ihtiyath (hati-hati) yaitu dengan mengerjakan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kedua hadats tersebut (kecil dan besar)-. Oleh karena itu, tidak wajib terhadapnya mencuci bagian yang terkenai oleh cairan tersebut karena asal dari cairan tersebut adalah suci seperti yang difatwakan oleh al-Walid. Namun menurut pendapat Syekh Zarkasyi, semua itu kembali pada pilihannya dan ini pendapat yang jelas. Karena konsekuensi memilih adalah konsisten dalam pilihannya.

Sederhananya, jika seseorang merasa ragu apakah yang keluar tersebut mani atau madzi, maka ia berhak memilih dari keduanya. Jika memilih mani, maka ia harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang yang keluar mani, yaitu mandi dan jangan mengerjakan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats sebelum ia mandi.

Baca Juga:  Ustad Jawas: Mencium al Quran Tak Dicontohkan Nabi, Ini Jawaban Kiai NU

Sedangkan jika ia memilih madzi, maka ia wajib mencuci segala sesuatu yang terkenai oleh cairan tersebut dan wudhunya batal apabila ia memiliki wudhu. Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *