Cara Bayar Fidyah Puasa? Begini Perhitungannya

Cara Bayar Fidyah Puasa? Begini Perhitungannya

PeciHitam.org – Cara Bayar Fidyah Puasa? Begini Perhitungannya – Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti/menebus. Adapun secara terminologis, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam takaran tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi wanita yang tidak bepuasa disebabkan hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada tuntutan membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Berapakah besarnya fidyah dan Cara Bayar Fidyah Puasa? Untuk mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai dasaran:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. Satu Sha’ terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.

Baca Juga:  Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Lantas, Bolehkah Fidyah dengan Uang? Menurut tiga mazhab (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoritas ini harus dilaksanakan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang kepada fakir miskin.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

ولا تجزئ القيمة عندهم (أي الجمهور) في الكفارة، عملاً بالنصوص الآمرة بالإطعام

“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Dalam rujukan yang lain, diterangkan:

ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى فكفارته إطعام عشرة مساكين وقوله سبحانه فإطعام ستين مسكينا.

“Tidak boleh mengeluarkan nominal (makanan) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah, sebab mengamalkan firman Allah; maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin; dan firman Allah; maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” (Jamaah Ulama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 35, hal. 102).

Pandangan berbeda dikemukakan oleh ulama mazhab Hanafi. Menurut ulama bermazhab Hanafi, fidyah boleh-boleh saja dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih dinamis dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurut ulama mazhab hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. …إلى أن قال… وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة.

“Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Yang perlu diperhatikan adalah konsep makanan pokok versi Hanafiyyah yang tidak sama dengan mazhab lain. Karena itu nilai nominalnya (qimah) pun menjadi berbeda dari mazhab-mazhab lain.

Menurut sudut pandang Hanafiyyah, makanan yang menjadi standar adalah terbatas pada jenis-jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi, seperti kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut).

Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing (tidak seperti yang diutarakan pendapat mayoritas).

Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’).

Sedangkan untuk gandum adalah setengah sha’. Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah adalah 3,25 kilogram (hitungan versi Syekh Muhammad Hasan Muhammad Hasan Isma’il, editor kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Mahdiyyah cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah-Beirut), berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg.

Baca Juga:  Mau Naik Haji? Ini Syarat Wajib Haji yang Harus Kamu Tahu

Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat 3,25 kilogram (untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya). Bisa juga memakai nominal gandum seberat 1,625 kg (untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya).

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwasannya kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang (sesuai ketentuan imam Hanafi), jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter¬sebut akan digunakan untuk foya-foya maupun perbuatan maksiat lainnya, maka kita wajib memberi¬kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Demikian artikel mengenai Cara Bayar Fidyah Puasa? Begini Perhitungannya yang bisa kalian baca dan pelajari bersama, semoga memberikan pemahaman yang baru dan dapat membantu memecahkan problem fiqhiyah bagi kalian yang mencari artikel mengenai Cara Membayar Fidyah Puasa.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *