Cara Melihat Hukum Kartu Diskon Dalam Jual Beli

Cara Melihat Hukum Kartu Diskon Dalam Jual Beli

PeciHitam.org – Sebelum membahas perihal hukum kartu diskon dalam islam, perlu diketahui bahwa kartu diskon ialah kartu dimana pemegangnya bisa mendapatkan potongan harga khusus ketika berbelanja pada beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga bagi seseorang yang mempunyai kartu tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kartu diskon tersebut bisa saja diterbitkan oleh perusahaan jasa periklanan yang mana akan mencari perusahaan atau took yang mau memberikan kartu diskon, ataupun juga kartu diskon bisa saja diterbitkan oleh perusahaan atau toko yang akan memberikan diskon atau potongan harga itu sendiri.

Adapun diantara tujuannya ialah sebagai promosi atau berniat untuk menarik pelanggan agar setia berlangganan di tempat tersebut meskipun perusahaan mendapatkan untung yang sedikit.

Pada kasus kartu diskon, ada yang dapat diperoleh dengan membeli kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada juga kartu yang diterbitkan secara gratis seperti yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan atau hotel.

Untuk memahami hukum kartu diskon, maka dapat kategorikan menjadi tiga macam:

  • Jika kartu diskon tersebut gratis.

Maka tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut dan yang seperti itu boleh karena kartu semacam itu dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan ataupun sebagai hadiah gratis, tetapi dengan syarat penjual tidak boleh menaikkan harga hanya dikarenakan adanya kartu diskon tersebut.

  • Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan.
Baca Juga:  Adakah Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam? Benarkah Islam Mengatur Ini Juga?

Maka kartu diskon yang demikian ialah terlarang dan di dalamnya mengandung unsur maysir atau judi, dimana terdapat ghoror, spekulasi atau ketidak jelasan karena tidak semua pelanggan dapat berhak mendapatkan diskon tersebut.

Dalam hal ini tidak jelas berapa diskon yang diperoleh, serta mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan diskon barang atau jasa yang sejenis.

  • Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa ada biaya tambahan.

Maka seperti demikian itu mengandung syubhat dan dianjurkan menjauhi bentuk kartu diskon jenis tersebut karena dikhawatirkan biaya kartu tidak sesuai dengan kenyataan, kecuali jika dapat dipastikan setoran yang diberikan hanya untuk penerbitan kartu dan bukan untuk tujuan lain.

Baca Juga:  Inilah Tata cara Tayamum yang Benar dan Syarat Ketentuanya

Berdasarkan fatwa Lajnah Daimah kerajaan saudi arabia, 19114, juz.14, hlm. 13, maka disimpulkan bahwa hukum kartu diskon terlarang untuk diterbitkan ataupun dimiliki dikarenakan beberapa hal diantaranya:

  • Terdapat unsur ghoror dan judi atau taruhan.

Karena menyerahkan biaya administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu diskon tersebut ketika habis masa berlakunya, dan terkadang tidak dipakai oleh pelanggan ataupun pelanggan menggunakannya namun tidak sesuai dengan bayaran awal yang disetorkan untuk penerbitan kartu.

  • Mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan dan bisa jadi penjual gagal memberikan diskon.

Dalam hal ini dihukumi riba dan haram karena dimungkinkan diskon yang diberi melebihi setoran awal pembuatan kartu yang mana menyebabkan ghoror atau ketidak jelasan atas kartu yang diterbitkan.

  • Kartu diskon memiliki dampak buruk.

Diantaranya dapat menimbulkan kecemburuan antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak, serta dikahwatirkan menimbulkan sifat boros dalam membelanjakan harta hanya ingin memanfaatkan diskon tersebut.

Maka dapat disimpulkan bahwa jika kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga ataupun sebagai iuran keanggotaan maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror, karena pelanggan memberikan setoran tetapi tidak jelas berapa diskon yang diperoleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Baca Juga:  Sebab-sebab Mandi Wajib yang Harus Anda Ketahui

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim: 1513)

Selain itu kartu diskon dengan bayaran seperti demikian mengandung riba karena dimungkinkan diskon bagi pelanggan melebihi dari setoran awal.

Namun jika kartu diskon diterbitkan secara gratis, maka hukum kartu diskon untuk menerbitkan serta memilikinya ialah dibolehkan karena yang demikian termasuk janji pemberian secara gratis dari perusahaan atau toko dan sebagai hadiah.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *