Cara Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Ditengah Wabah Penyakit

Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

Pecihitam.org – Terjadinya wabah virus corona yang begitu luar biasa, menyebabkan pemerintah Indonesia akhirnya harus mengeluarkan batasan aktivitas yang menimbulkan kerumunan masa di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pembatasan ini akhirnya juga mendorong sebagian ulama mengeluarkan fatwa sementara mengenai pembatasan untuk tidak dilaksanakannya shalat jumat sehingga diganti dengan shalat duhur dirumah masing-masing. Lantas seperti apa cara mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur tersebut?

Penetapan status Epidemi untuk Covid-2019 dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dunia (WHO). Sampai saat ini, yang mengkonfirmasi terjangkit Covid-19 sedikitnya 117 Negara. Virus ini menjadi momok serta kekhawatiran dunia dengan berbagai efek sosial, keagamaan, ekonomi maupun politik yang tidak terelakan.

Sebelum membahas mengenai cara mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur, kita lihat terlebih dahulu, apa saja hal-hal yang harus dipenuhi bagi orang yang melaksanakan shalat jumat.

Yang mewajibkan seoranf muslim shalat jumat setidaknya adalah tujuh syarat, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat tersebut harus terpenuhi sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Baca Juga:  Beginilah Pendapat Para Ahli Terkait Teori dan Filosofi Hukum Islam

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Adapun mengenai orang yang sakit yang tidak wajib shalat jumat dalam hadits tersebut, Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi menjelaskannya dalam ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud.

Orang sakit yang tidak berkewajiban shalat Jumat itu yaitu ketika ia hadir untuk shalat malah menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit atau memberatkan) bagi dirinya.

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat Jumat jika ada yang menuntunnya” (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1415 H, juz, 3, h. 278)

Nah dari sini kita dapat memahami alasan sebagian ulama yang juga membatasi ibadah shalat jumat ditengah wabah virus corona ini. Karena kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan atau pun masyaqah bagi orang banyak.

Baca Juga:  Ternyata Ini Asal-Usul Hantu Pocong Menurut Pandangan Islam

Selain itu Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bab Kitab Adzan juga menjelaskan mengenai, kebolehan pada hari hujan lebat untuk mengumandangkan Adzan “Shalatlah di tempat kalian atau rumah-rumah kalian”.

Hujan yang sangat lebat dan tidak memungkinkan untuk shalat di Masjid bisa menjadi alasan peniadaan jamaah. Oleh karenanya larangan sementara pengumpulan massa dalam satu tempat (termasuk masjid) guna menghindari tertularnya wabah penyakit masih menjadi logis dalam penggunaan dalil ini. Tindakan ini menjadi ikhtiar dasar untuk mencegah semakin meluasnya wabah penyakit ditengah-tengah masyarakat.

Namun demikian, meski kewajiban shalat Jumat sementra menjadi gugur karena adanya masyaqqah, kewajiban shalat Dhuhur tetap berlaku, sebab itu merupakan kewajibannya umat Islam sepanjang hidup. Adapun shalat dhuhur dilaksanakan dirumah sebagaimana biasanya bisa dengan sendiri atau sebaiknya berjamaah bersama keluarga.

Baca Juga:  Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal Apakah Sampai?

Dari sini kita juga akhirnya menyadari bahwa manusia merupakan makhluk yang lemah. Maka selain ikhtiar untuk mencegah penyebaran wabah penyakit ini, marilah kita bersama-sama berdoa, semoga Allah menolong kita semua dan segera menghilangkan virus yang telah menajdi momok diseluruh dunia ini.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik