Cara Wudhu Saat Diperban Kepala, Tangan, Kaki atau Bagian Tubuh Lainnya

Cara Wudhu Saat Diperban Kepala, Tangan, Kaki atau Bagian Tubuh Lainnya

Pecihitam.org – Orang yang diperban anggota wudhunya adalah orang yang luka salah satu anggota tubuhnya yang wajib terkena air wudhu lalu ia balut dengan perban, seperti tangan, kaki atau bagian yang lainnya. Lalu bagaimana cara wudhu saat diperban seperti itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ia boleh tidak membuka perbannya itu ketika berwudhu, tetapi diusap saja dengan air di atas perbannya itu. Sesudah berwudhu dengan cara seperti itu wajib lagi bertayammum. Syaratnya hanya satu, yaitu perbannya itu harus dibalutkannya ketika ia telah berwudhu atau mandi wajib jika ia berhadas besar. Shalat yang dikerjakan dengan cara seperti ini sah dan tidak perlu diulanginya lagi.

Ketentuan seperti itu adalah berdasarkan hadis Jabir tentang masalah sahabat yang luka di kepalanya. Lalu pada malamnya ia bermimpi basah, kemudian ia mandi wajib. Maka ketika mandi itu masuklah air dalam luka yang pecah di kepalanya itu, tidak lama setelah itu ia meninggal. Maka Nabi saw. bersabda:

إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصب على جرحه خرقة ثم يمسح عليها ويغسل سائر جسده. رواه ابو داود

“sesungguhnya ia cukup dengan bertayammum saja dan berperban atas lukanya, kemudian mengusap dengan air atasnya dan menyiram air atas semua tubuhnya yang lain”.

Baca Juga:  Batasan Aurat Yang Boleh Dilihat Mahram, Bagian Mana Sajakah Itu?

Adapun kapan orang yang berwudhu mengusap air atas perban dan kapan ia bertayammum?. Berikut penjelasannya lebih rinci dalam kitab Tahqiq Matn al-Ghayah wa al-Taqrib fi al-Fiqh al-Syafii:

  1. Apabila pada anggota wudhu orang yang berwudhu ada luka dan tidak ada perban, jika kena air pada luka itu bisa memudharatkannya, maka ia cukup membasuh anggota wudhu yang sehat saja, tidak perlu membasuh atau mengusap anggota yang luka itu dengan air.

    Kemudian setelah selesai berwudhu dengan cara seperti itu, maka ia wajib bertayammum lagi sebagai pengganti bagian luka yang tidak dibasuh tersebut.

    dan Apabila bagian yang luka itu adalah anggota tayammum juga maka wajib mengusapkan debu atasnya dengan lembut, ini apabila tidak membahayakannya. Namun apabila kena debu bisa membahayakannya maka tidak wajib juga mengusapkan debu atasnya.
  2. Apabila pada luka tersebut ada perban dan membuka perban yang dibalut pada luka itu bisa memudharatkannya, maka orang yang berwudhu wajib membasuh onggota wudhu yang sehat dan mengusap yang diperban dengan air apabila perban yang dibalut itu menutupi sebahagian yang sehat.

    Adapun apabila perban tersebut tidak menutupi sedikitpun bagian yang sehat maka tidak wajib juga mengusap dengan air di atas perban itu.

    Lalu setelah selesai berwudhu seperti demikian, maka wajib lagi ia bertayammum sebagai ganti tempat luka yang tidak kena air wudhu. Dalam bertayammum ini ia tidak wajib juga mengusap debu atas perban tersebut. dan Apabila perban itu berada pada bagian anggota tayammum, tetap disunnahkan mengusap saja.
Baca Juga:  Wajibkah Mengqadha Zakat Fitrah yang Belum Ditunaikan?

Perlu diketahui di sini bahwa tidak boleh berpindah pada anggota wudhu lain atau anggota tayammum lain sebelum sempurna membasuh, atau mengusap dan atau bertayammum anggota sebelumnya. Ketetapan ini untuk memelihara rukun tertib. Dan tayammum dalam hal ini bisa beberapa kali dengan sebab ada beberapa anggota yang luka. Maka jika ada dua anggota wudhu yang luka berarti harus dua kali bertayammum karena tayammum di sini pada intinya adalah sebagai pengganti tempat luka yang tidak kena air wudhuk itu.

Lalu bagaimanastatus shalat orang yang diperban tersebut dengan cara bersuci seperti di atas?. Ada tiga kategori status salatnya.

  1. Apabila perban pada anggota tayammum (wajah dan kedua tangan), maka wajib mengulangi lagi shalatnya secara mutlak, baik diperban setelah berwudhu atau sebelum berwudhu (dalam keadaan berhadas), baik ada terperban bagian yang sehat atau tidak.
  2. Apabila perban pada selain anggota tayammum maka wajib mengulangi salatnya juga, jika diperban dalam keadaan berhadas dan ada terperban bagian yang sehat. Atau diperban setelah berwudhu tetapi ada terperban sedikit bagian yang sehat.
  3. Apabila perban pada selain anggota tayammum dan tidak terperban bagian yang sehat, baik diperban setelah berwudhu atau dalam keadaan berhadas maka tidak perlu diulangi lagi salatnya.
Baca Juga:  Hukum Berfoto Dengan Lawan Jenis Dalam Islam

Tayammum orang yang berperban itu hanya berlaku untuk satu kali shalat wajib saja. Maka apabila ia hendak mengerjakan shalat wajib sekali lagi ia mesti tayammum lagi. Adapaun shalat sunat maka boleh dikerjakan beberapa kali dengan satu tayammum. Demikian penjelasan tentang cara wudhu saat diperban dan aturan shalat bagi orang yang berperban karena luka. Semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *