Pecihitam.org – Surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona (Covid-19) telah diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Dalam surat edaran itu, sejumlah kebiasaan yang telah lama dilakukan masyarakat selama bulan puasa pun diminta untuk ditinggalkan sementara.
“Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah,” kata Fachrul Razi, dikutip dari Liputan6, Rabu, 15 April 2020.
Selain itu, Menag juga menekankan sejumlah kegiatan ibadah yang mesti diperhatikan masyarakat selama Ramadhan.
Namun, yang pasti, kata Fachrul, virus Corona tidak menjadi halangan bagi warga yang mampu untuk menunaikan kewajiban tersebut.
“Puasa itu wajib kita lakukan dengan sebaik-baiknya karena itu akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah. Jadi dalam situasi seperti ini, kita tetap usahakan maksimal melaksanakan puasa kita dengan baik,” ujarnya.
Sementara untuk ibadah yang biasa dilaksanakan dengan banyak orang atau berpotensi menciptakan kerumunan, kali ini mesti ditiadakan sementara. Seperti takbir keliling Ramadhan, pesantren kilat, itikaf, juga salat tarawih di masjid.
“Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik. Tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya,” ujar Menag.