Cek Dulu, Jangan Sembarangan Menerima! Apakah Anda Termasuk Delapan Golongan Mustahik Zakat?

Cek Dulu, Jangan Sembarangan Menerima! Apakah Anda Termasuk Delapan Golongan Mustahik Zakat

PECIHITAM.ORG – Kali ini kami akan membagikan tentang delapan golongan mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini sangat penting. Selain untuk menambah khazanah pengetahuan tentang Fiqih Islam, juga sebagai bekal agar kita tidak menjadi orang yang tamak terhadap zakat, dalam arti ketika bukan termasuk delapan golongan mustahik zakat, kita tidak boleh berharap atau mencari-cari hilah agar bisa mendapatkan zakat.

Berikut uraian lengkap tentang delapan golongan mustahik zakat berdasarkan firman Allah di dalam Surah Al-Taubah

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah ayat 60)

Pertama, Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang bisa mencukupi separuh kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Kedua, Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta yang bisa mencukupi separuh atau lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Baca Juga:  Inilah Dasar Kewajiban Zakat yang Wajib Kita Ketahui

Ketiga, Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh imam (presiden) atau wakil (menterinya) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan zakat atau mustahiq.

Orang yang mengumpulkan zakat tanpa diangkat oleh imam (presiden) atau wakil ( menterinya) tidak bisa disebut sebagai amil zakat melainkan dinamakan mutabarri‘ (sukarelawan) yang tidak mendapat jatah zakat atas nama amil.

Keempat, Mualaf
Kalau di Indonesia, muallaf biasanya hanya didentikkan dengan orang yang baru masuk Islam. Walaupun itu tidak keliru, tapi istilah untuk belum mengakomodir definisi muallaf secara utuh.

Dalam Fiqh Islam, muallaf adalah orang yang dilunakan hatinya untuk masuk Islam, sedangkan keimanannya belum kuat; atau sudah kuat tapi punya pengaruh di kaumnya; atau orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari pemberontak atau keburukan orang kafir.

Kelima, Budak Mukatab
Budak Mukatab yang dijanjikan dimerdekakan oleh tuannya dengan cara membayar angsuran atau cicilan sejumlah uang yang ditentukan. Orang yang seperti ini patut atau berhak untuk menerima zakat dalam rangka membantunya membayar angsuran atau cicilan kepada majikannya agar bisa segera menjadi orang yang merdeka.

Baca Juga:  Ancaman dan Resiko Orang yang tidak Membayar Zakat

Keenam, Al-Gharimin
Umumnya Al-Gharimin diterjemahkan dengan orang yang banyak hutang atau bangkrut. Sementaranya lebih lengkap tentang maksud Al-Gharimin adalah orang-orang yang berhutang atau memiliki tanggungan hutang sebab untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai; atau untuk kemaslahatan dirinya keluarga atau kemaslahatan umum.

Ketujuh, Sabilullah
Sabilullah adalah orang yang berperang di jalan Allah tanpa mendapatkan gaji. Dalam hal ini ada sebuah keterangan yang di yang dinukil oleh Muhammad bin Umar Al Jawi dalam Tafsir Al-Munir Juz I halaman 344 bahwa Imam Qaffal menyatakan yang dimaksud Sabilullah adalah setiap orang yang berjuang dalam segala sektor kebaikan.

Maka dengan pemahaman ini, kadang di Indonesia kita mendapati sebagian guru ngaji atau pengasuh pondok pesantren mengambil zakat fitrah. Ini adalah salah satu landasan yang mungkin dijadikan literatur oleh para beliau.

Kedelapan, Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang memulai perjalanan atau lewat di daerah zakat dan dia butuh atau tidak punya biaya dengan syarat perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.

Selain tentang delapan ashnaf di atas, ada beberapa catatan penting berkaitan dengan orang yang berhak untuk menerima zakat yakni para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya Bani Hasyim dan Bani Muthalib untuk menerima zakat ketika mereka sudah tidak lagi mendapatkan bagian khumusul khumus. Penjelasan tentang ini dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri di dalam Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Ibni Qasim Al-Ghazi pada Juz 1 halaman 522.

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Demikian uraian lengkap tentang depan ashnaf penerima zakat. Perlu dipahami agar kita tidak mudah mengambil atau menerima zakat padahal bukan termasuk mustahik. Juga agar kita mengeluarkan zakat pada orang yang tepat demi menjaga keabsahan zakat yang kita keluarkan. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman