Cek Fakta: Benarkah Kemenag Hapus Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah?

Pecihitam.org – Beredar kabar yang menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Kabar tersebut beredar di media sosial menyusul diterbitkannya surat edaran KMA No 183 tahun 2019.

Adapun surat edaran KMA No 183 tahun 2019 itu terkait Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah yang menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menegaskan mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. 

Baca Juga:  Soal Revisi Anggaran Kemenag, DPR Minta Menag Fokus dengan Situasi Pandemi

Mata Pelajaran itu, kata Umar, mencakup Alquran, hadits, akidah akhlak, fiqih, dan sejarak kebudayaan Islam serta bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” ujar Umar di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020 seperti dikutip dari Republika.

Umar juga mengungkapkan bahwa Kemenag sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru tersebut sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya.

“Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” jelasnya.

Maka dari itu, Kemenag menegaskan bahwa madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Baca Juga:  Kemenag: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1441H Digelar 22 Mei

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” ujar Umar.

Muhammad Fahri