Cendera Mata Peminangan, Bolehkah Meminta Kembali Jika Tidak Jadi Menikah??

Cendera Mata Peminangan, Bolehkah Meminta Kembali Jika Tidak Jadi Menikah??

Pecihitam.org– Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum menimbulkan akibat hukum. Namun apabila dikaitkan dengan hak meminang orang lain, maka akan menutup peluang orang lain untuk meminang perempuan tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berdua), walaupun diantara mereka yang telah bertunangan,  kecuali berkhalwatnya tadi ditemani oleh mahram, maka tidak jadi soal.

Adanya mahram dapat menghindarkan mereka terjadinya maksiat. Riwayat Sabir, menyatakan Rasulullah SAW bersabda; 

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mereka bersepi-sepi dengan perempuan yang tidak disertai mahramnya, karena pihak ketiganya adalah setan.

Tidak jelas penyebabnya, tampaknya ada anggapan sebagian masyarakat seakan-akan apabila mereka sudah bertunangan, Ibaratnya sudah ada jaminan mereka menjadi suami istri.

Oleh karena itu, hal ini patut mendapat perhatian semua pihak. Karena bukan mustahil, karena longgarnya norma-norma etika sebagian masyarakat, terlebih yang telah bertunangan, akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari, apabila mereka terjebak ke dalam perzinaan.

Tentang peminangan ini dalam masyarakat terdapat kebiasaan pada waktu upacara tunangan, calon mempelai laki-laki memberikan sesuatu pemberian, seperti perhiasan atau cendera mata dalam peminangan tersebut sebagai kesungguhan niatnya untuk melanjutkannya ke jenjang perkawinan.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Membatalkan Lamaran dan Menarik Kembali Cincin Pertunangan?

Cendera mata peminangan ini harus dibedakan dengan mahar, sebab mahar adalah pemberian yang diucapkan secara eksplisit dalam akad nikah. Sementara pemberian ini, termasuk dalam pengertian hadiah atau hibah.

Akibat yang ditimbulkan dari pemberian hadiah, berbeda dengan pemberian dalam bentuk mahar. Apabila peminangan tersebut berlanjut ke jenjang perkawinan memang tidak menimbulkan masalah.

Akan tetapi jika pemberian dalam peminangan tersebut tidak berlanjut ke jenjang perkawinan, diperlukan penjelasan tentang status pemberian itu, agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam hubungan persaudaraan.

Apabila pemberian tersebut sebagai hadiah atau hibah, dan peminangan tidak dilanjutkan ke jenjang perkawinan, maka si pemberi tidak dapat menuntut pengembalian hadiah atau hibah itu. Rasulullah Saw menegaskan:

Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian atau menghibahkan sesuatu, kemudian menarik kembali kecuali orang tua yang memberi sesuatu kepada anaknya” (Riwayat Ashab al Sunan).

Baca Juga:  Laki-laki Wajib Baca! Ini Lho Nafkah Lahir Batin yang Istri Inginkan

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang mengambil kembali atas pemberian (hibah)nya, ibarat orang yang menelan muntah yang dikeluarkannya.

Apabila keinginan untuk menghentikan peminangan dan tidak berlanjut ke jenjang perkawinan adalah dari pihak laki-laki, maka dia tidak berhak menarik kembali hadiah atau hibah yang diberikannya. Karena pihak laki lakilah yang memberikan dan tidak bertanggung jawab terhadap pinangan yang sudah dilakukan.

Karena biasanya, tahapan seorang laki-laki sampai pada tahap pemberian hibah atau hadiah, tentu sudah direncanakan dan dipikirkan secara masak-masak.

Demikian juga sebaliknya, pihak perempuan untuk mau menerima hadiah atau hibah juga dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang bahwa antara dirinya dan pihak laki-laki yang meminangnya merasa ada kecocokan.

Namun sebaliknya apabila yang berkeinginan untuk menghentikan peminangan tersebut dari pihak perempuan, maka konsekuensinya pihak perempuan wajib mengembalikan hadiah atau hibah tersebut kepada pihak laki-laki. Karena dia telah melakukan tindakan yang mengecewakan pihak laki-laki yang sudah meminangnya dan memberi hadiah atau hibah.

Baca Juga:  Jangan Pilih Kasih, Berlakulah Adil pada Semua Anak Agar Hidup Mereka Penuh Cinta

Persoalannya sekarang bagaimana jika hal tersebut terjadi dan menimbulkan persengketaan. Rasulullah Saw memberikan petunjuk untuk dapat dipedomani.

Akan tetapi apabila ternyata timbul masalah maka musyawarah untuk mencari perdamaian adalah alternatif yang harus ditempuh. Karena perdamaian adalah pilihan solusi yang Qur’ani (Al-Nisa [4]:128). Sepanjang perdamaian tersebut tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Dengan demikian, dapat diambil kompromi antara tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai satu sama lain.

Mochamad Ari Irawan