Darah Haid Selesai, Namun Keluar Cairan Hitam atau Kuning, Apa Hukumnya?

darah haid

Pecihitam.org – Kebiasaan dari kebanyakan wanita adalah, saat setelah haid terdapat cairan hitam dan cairan kekuning-kuningan, atau sering juga terjadi di luar masa haid. Nah, apakah cairan hitam atau yang disebut dengan ash-shufrah dan cairan kekuning-kuningan atau yang disebut dengan al-kudrah tersebut termasuk darah haid?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa, para ulama berbeda pendapat tentang cairan hitam dan cairan kuning tersebut apakah keduanya termasuk darah haid atau tidak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya adalah darah haid, ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’i dan Abu Hanifah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh riwayat Imam Malik yang disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah, dalam pernyataannya,

“Cairan hitam dan cairan kuning, keduanya adalah termasuk jenis haid, baik ia keluar di masa haid atau tidak, baik ia keluar bersama darah haid maupun tidak”.

Namun Imam Daud az-Zuhri dan Abu Yusuf berkata, “Ash-sufrah dan al-kudrah bukan termasuk darah haid, kecuali jika muncul bersama darah”

Sebab adanya perbedaan dikalangan ulama adalah adanya kontradiksi antara dhahir teks hadis dari Ummu ‘Athiyyah ra dengan hadits dari Aisyah ra.

Baca Juga:  Tujuan Mahar dalam Pernikahan Menurut Ulama Fiqih

Hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah adalah, dia berkata “Kami tidak menganggap bahwa  Ash-sufrah dan al-kudrah setelah suci merupakan darah haid.”

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra adalah, “Para wanita pernah datang membawa lap yang berisi kapas yang masih tersisa bercak cairan hitam dan cairan kuning, dan menanyakan tentang hukum salat dengannya.” Maka Aisyah berkata, “Janganlah kalian terburu-buru (memutuskan untuk shalat) sampai kalian melihat darah putih yang biasa timbul di akhir masa haid.”

Bagi kelompok yang memegang hadits Aisyah, maka mereka menjadikan Ash-sufrah dan al-kudrah sebagai cairan haid, baik yang keluar di masa haid maupun diluar masa haid, baik Ash-sufrah dan al-kudrah tersebut keluar bersamaan dengan darah maupun tidak.

Adapun bagi ulama yang menggabungkan (jama’) antara dua hadits tersebut, maka mereka berpendapat bahwa, hadits Aisyah ra menunjukkan hukum cairan yang keluar pada masa haid, sementara hadits Ummu ‘Athiyyah menunjukkan hukum cairan yang keluar di luar masa haid.

Baca Juga:  Haid dan Nifas, Pengertian serta Perkara yang Diharamkan bagi Mereka

Jadi, jika cairan tersebut keluar di masa haid maka termasuk haid, namun jika cairan itu keluar selain masa haid, maka disebut cairan biasa dan bukan termasuk haid.

Ada juga ulama yang mengambil teks dhahir dari hadits Ummu ‘Athiyyah ra,  dan berpendapat bahwa Ash-sufrah dan al-kudrah tidak masuk dalam kategori haid, baik ia keluar pada masa haid maupun bukan,  bebarengan dengan terputusnya darah maupun setelah terputusnya darah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

دم الحيض دم أسود يعرف

“Darah haid adalah darah yang hitam yang sudah dikenal.” (HR. Abu Daud)

Alasan lainnya adalah karena Ash-sufrah dan al-kudrah bukan termasuk darah, melainkan hanya sebatas cairan yang keluar dari rahim. dan ini adalah pendapat mazhab Muhammad bin Hazm.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa para ulama masih berbeda pendapat mengenai Ash-sufrah dan al-kudrah, sebab mereka berbeda sudut pandang dalam memahami suatu hadis.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan; Makna, Dalil Kewajiban Puasa dan Budaya Ibadah di Dalamnya

Maka kita sebagai kaum perempuan, untuk berhati-hati, sebaiknya, jika cairan itu keluar setelah haid lebih baik menunggu hingga cairan itu benar-benar bersih, sebab macam-macam warna cairan haid juga ada yang termasuk dari cairan hitam dan cairan kekuning-kuningan. Dengan begitu, kita bersuci setelah dipastikan tidak ada cairan apapun yang keluar dari rahim kita.

Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *