Dasar-Dasar Yang Perlu Diketahui Terkait Pembagian Harta Warisan

Dasar-Dasar Yang Perlu Diketahui Terkait Pembagian Harta Warisan

Pecihitam.Org – Pembagian harta warisan dalam hukum Islam menurut ilmu fikih disebut dengan faraidh, wiratsah, atau al-tirkah. Fikih Kewarisan Islam adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dan berapa besar bagian kewarisannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak setiap keluarga mendapatkan warisan. Dan tidak setiap orang mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan Allah Swt dalam surat al-Nisa ayat 11, 12, 17, dan 176. Adapun ringkasannya dapat dilihat pada keterangan berikut ini:

  1. Anak Perempuan 

Pertama. Anak perempuan mendapatkan 1/2. Apabila anak sendiri (QS. 4: 11). Kedua, mendapatkan 2/3 apabila terdapat dua atau lebih. Mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut (4:11). Ketiga, mendapatkan sisa / ashabah spabila bersama dengan anak laki-laki (ashabah bil ghair).

  • Anak laki-laki

Laki-laki mendapat sisa dengan sendirinya atau disebut ashabah bi al-Nafs.

  • Suami

Pertama, suami mendapat bagian 1/2 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). kedua, suami mendapatkan 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak (4:12).

  • Istri
Baca Juga:  Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama

Pertama. Istri mendapatkan 1/4 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). Kedua mendapatkan 1/8 apabila ahli waris meninggalkan anak (4:12).

  • Ibu

Pertama, ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11) Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami/istri. Pembagian Hargta Warisannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.

  • Bapak

Pertama. Bapak mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (4:11). Kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meningglkan anak. (4:11). Ketiga, bapak mendapatkan semua sisa apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisa, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian zawil furud (ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan).

  • Saudari kandung
Baca Juga:  Qurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Pertama. Saudari kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri. Kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut. Kedua, mendapatkan sisa warisan. Apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan (ashabah maal ghair) atau dia bersama dengan saudara kandung (ashabah bil ghair).

  • Saudara kandung

Saudara kandung mendapatkan sisa warisan apabila kalalah.

  • Saudari sebapak

Pertama. Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung.

  1. Saudara/ i seibu
Baca Juga:  Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

Pertama, Saudara/I seibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang. Kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih Adapun untuk cucu, anak angkat, ibu angkat, saudara sesusuaan dan lain-lain akan kami jelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam lainnya.

Dari penjelasan di atas tadi ada istilah Kalalah, jadi Kalalah adalah kondisi ketika ahli waris tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dan ayah telah meninggal terlebih dahulu. Pembahasan kalalah adalah untuk menentukan apakah saudara dapat menjadi ahli waris atau tidak. Demikianlah penjelasan singkat terkait pembagian harta warisan, adapun yang lebih terperinci bisa dilihat dikitab-kitab faroid atau buku-buku waris lainnya.

Mochamad Ari Irawan