Definisi Wakaf Serta Landasan Hukumnya dalam Al-Quran, Hadis dan Ijma’

Definisi Wakaf Serta Landasan Hukumnya dalam Al-Quran, Hadis dan Ijma’

Pecihitam.org- Para ulama fikih menggunakan dua kata untuk menyatakan definisi wakaf yakni habas dan wakaf . Bentuk jamak dari kedua kata tersebut adalah ahbas dan awqaf, keduanya merupakan kata benda. Baik al-waqfu maupun al-habsu, keduanya sama-sama mengandung arti al-imsāk (menahan), at-tamakuts (diam), dan al-man’u (mencegah atau melarang).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Disebut menahan sebab wakaf ditahan dari penjualan, kerusakan, dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Dikatakan menahan, juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain dari orang-orang yang termasuk berhak atas wakaf tersebut (Kahf, 2007:45).

Para ahli fikih memberikan definisi wakaf dengan definsi yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang mereka dalam memahami hakikat wakaf, akan tetapi definisi yang paling kuat menurut Muhammad Ubaid al-Kabisi (1977:88) adalah definisi Ibnu Qudāmah, yang menyatakan wakaf adalah: “menahan pokok harta dan menyalurkan hasilnya”.

Monzer Kahf (2007:52) memberikan definisi wakaf yang sesuai dengan hakekat hukum, muatan ekonomi dan peran sosial wakaf, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Pengertian, Hukum, Niat dan Tuntunan Wudhu Lengkap Beserta Doanya

”wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus”.

Fatwa MUI menyatakan bahwa wakaf adalah: “Penahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa hilang benda atau pokoknya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, menghibahkan, atau mewariskannya), untuk digunakan (hasilnya) pada sesuatu yang diperbolehkan (tidak haram).

Definisi ini mengakomodir semua definisi yang disampaikan oleh ulama, yaitu dengan membolehkan wakaf permanen dan temporer, wakaf keluarga dan umum, wakaf bergerak maupun wakaf tidak bergerak termasuk wakaf uang.

Para ulama fikih bersepakat tentang kebolehan wakaf, sebab wakaf adalah aktivitas kebaikan (al-birr) dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf memiliki landasan hukum dari al-Quran, Sunnah dan Ijma’. Sebagai berikut:

Dalam al-Qur’an, wakaf tidak disebutkan secara sharih, namun wakaf masuk dalam keumuman ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik, atau ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam berderma untuk kebaikan.diantara ayat-ayat tersebut adalah QS. Ali Imran ayat 92 dan QS. Al-Baqarah ayat 280:

Baca Juga:  Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS. Ali Imran ayat 92).

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah ayat 280).

Wakaf juga disebutkan dalam hadis Nabi:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: apabila manusia meninggal, terputuslah pahala amal perbuatannya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang mendoakannya”.

Imam Nawawi menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil wakaf dan besarnya pahala wakaf, menurutnya, yang dimaksud dengan sedekah jariah adalah wakaf.

Para sahabat sepakat dengan kebolehan wakaf, ini menurut Imam al-Qurthubi. Bahkan banyak diantara mereka yang berwakaf. Menurut Imam al-Qurthubi, Abu Bakar, Umar, Utsmān, ’Ali, Aisyah, Fatimah, Amr Ibn al-Ash, Ibn al-Zubair dan Jābir mewakafkan harta mereka, dan wakaf-wakaf mereka di Madinah sangat terkenal al-Qurthuby, 1408:6:239).

Baca Juga:  Masa Haid Seorang Wanita dan Waktu Diharuskannya Mandi Wajib

Ibn Hazm menyatakan bahwa wakaf-wakaf sahabat di Madinah sangat terkenal seperti matahari yang tidak ada seorangpun tidak mengetahuinya (Ibnu Hazm, 1407:10/183).

Ibnu Qudamah menukil perkataan Jabir yang menyatakan bahwa tidak ada satupun dari para sahabat yang memiliki kemampuan yang tidak berwakaf, dan ini disepakati mereka, tidak ada yang menginkarinya, maka kebolehan wakaf merupakan ijma mereka (Ibnu Qudāmah, 8/185-186).

Mochamad Ari Irawan