Deklarasi Balfour; Penjajahan dan Kolonialisme di Tanah Palestina

Deklarasi Balfour; Penjajahan dan Kolonialisme di Tanah Palestina

PeciHitam.org – Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa, maka sebab itu penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nilai Universalitas dari dasar Kebangsaan Negara Indonesia sangat relevan untuk menyikapi fenomena pada awal abad 20 yang mana bangsa-bangsa dunia berjuang untuk memperoleh kemerdekaanya.

Bahkan pada era sekarang, era milenial baru, masih sangat pantas karena masih banyak bangsa yang masih tertindas belum bisa memperoleh kemerdekaan.

Kisah penjajahan di dunia tidak terlepas dari arogansi eropa yang banyak mengeluarkan dekrit, perjanjian dan deklarasi atas klaim wilayah tertentu, khususnya Islam. Klaim tersebut sama sekali tidak memperdulikan hak-hak penduduk asli wilayah terkait.

Klaim yang paling kontroversial adalah deklarasi Balfour yang mana dihadiahkan kepada bangsa Yahudi (Bani Israil) untuk mendiami wilayah yang mayoritas Islam.

Gesekan yang bersumber dari deklarasi Balfour tidak terelakan karena orang Muslim terasa terusir dari tanah airnya. Konflik di Palestina sampai sekarang adalah salah satu konflik paling tua didunia yang sudah dimulai sejak masa sebelum Nabi Muhammad SAW.

Daftar Pembahasan:

Penjajahan dalam Pandangan Islam

Penjajahan dalam bahasa Arab dinamakan denga Al-Istihraab yang merujuk pada penindasan yang dilakukan oleh segolongan manusia kepada manusia lainnya.

Dalam KBBI disebutkan bahwa penjajahan adalah sebuah tindakan menguasai dan memerintah suatu negeri.

Dalam pengertian umum penjajahan adalah tindakan keji yang mengarah penindasan, pemerasan sumber daya, pengekangan terhadap kebebasan dan lain sebagainya.

Contoh paling ideal untuk menyebutkan penjajahan sesuai nash Al-Quran adalah ketika Firaun memperbudak kaum Nabi Musa, Bani Israil di Mesir. Allah berfirman;

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلا فِي الأرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

Penindasan yang dilakukan oleh Firaun kepada kaum lelaki baik dewasa dan anak-anak, bahkan membunuh mereka. Penindasan kepada Bani Israil mendorong Musa AS membela hak-hak mereka yang kemudian terkenal dengan kisah menyebrangi Laut Merah menuju tanah baru.

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Masa Kejayaan Islam

Tindakan Firaun dengan menindas orang Bani Israil, menyembelih anak lelaki dari golongan suku ini dan membiarkan yang perempuan hidup. Allah SWT mensifat Firaun sebagai biang kerusakan di Bumi dan sewenang-wenang إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

Penggambaran penindasan yang dilakukan Firaun kepada suku bangsa Bani Israil menunjukan bahwa penjajahan yang sebenarnya. Dan Allah SWT sangat membenci adalah penindasan dalam bentuk apapun termasuk penjajahan.

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Artinya; (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan Kami hanyalah Allah”. dan Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (Al-Hajj: 40)

Penjajahan yang dilakukan oleh firaun kepada Bani Israil juga terjadi pada masa modern yang mana banyak Negara Muslim yang terjajah orang-orang Non-Muslim.

Bukan masalah agama apapun, selama ia menjajah, menindas dan memeras sumber daya tanpa hak maka boleh diperangi sebagaimana ayat surat al-Hajj 40.

Perubahan zaman yang terjadi diera ini, Bangsa yang dahulu terusir sekarang mengusir bangsa lainnya. Adalah Negara Palestina, yang sampai sekarang menjadi pesakitan menghadapi Bangsa Israel sering menggeser, mengusir warga Palestina dari tanah kelahirannya.

Penciptaan Negara Zionis Israel tidak terlepas dari Deklarasi Balfour yang umumkan pada tahun 1917 di Inggris. Maklumat Deklarasi tersebut menghadiahkan Tanah Palestina yang sudah turun-temurun dihuni bangsa Palestina kepada Bangsa Israel.

Sejarah Deklarasi Balfour

Awal abad 20 adalah masa-masa kelam yang bagi dunia, khususnya dunia Islam akibat kelemahan Kekhalifahan Utsmaniyah. Banyak sejarawan menyebut Khalifah Utsmaniyah sebagai The Sick Man Of Europe (Orang Sakit dar Eropa).

Kemunduran Kekhalifahan Turki Ustmani dipengaruhi oleh keluasan wilayah dan tumbuhnya gerakan-gerakan penghancuran dari Internal Kekhalifahan. Hal ini menyebabkan kekalahan Kekhalifahan yang  fatal pada Perang Dunia.

Baca Juga:  Perang Qadisiyyah: Pertempuran antara Pasukan Muslim dan Tentara Gajah Persia

Dan pada tahun 1917 bulan November, Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur James Balfour mengirimkan sebuah surat kepada salah satu keturunan Yahudi terkemuka di Inggris, Baron Lionel Walter.

Surat yang kemudian diteruskan kepada Federasi Zionis di Inggris dan Irlandia itu berisikan pernyataan resmi Pemerintah Inggris yang mendukung berdirinya “tanah air” orang-orang Yahudi di Palestina.

Surat Resmi dari pemerintahan Inggris ini menjadikan angin segara bagi Bangsa Yahudi, namun disisi lain menjadikan bangsa Palestina harus terusir dari tanahnya الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ. Surat Resmi ini kemudian dikenal dengan Deklarasi Balfour.

Usulan Awal Negara-negara eropa kepada Inggris, seperti Perancis, Spanyol dan Portugis untuk memberikan Tanah di Negara Uganda kepada Bangsa Bani Israil, namun perdana menteri Inggris keukeuh untuk memberikan Palestina kepada Israel.

Deklarasi Balfour menjadi pemicu konflik, krisis kemanusiaan berkepanjangan di Tanah Palestina, termasuk Baitul Maqdis.

Redaksi Deklarasi Balfour

Isi redaksi Deklarasi Balfour berfokus pada persetujuan Inggris yang disetujui Kabinet untuk memberikan Kediaman Nasional bagi bangsa Bani Israil atau Yahudi. Tanah yang berikan kepada bangsa Yahudi adalah Palestina.

Sederhananya, Inggris memberikan Tanah Palestina kepada Yahudi dengan konsekunsi menyingkirkan dan mengusir bangsa Palestina dari tanah airnya. Maka sangat  jelas bahwa konsep Deklarasi Balfour adalah sebuah dokumen legitiminasi penjajahan yang atas tanah Palestina. Redaksi Aslinya sebagai berikut;

Foreign Office

November 2nd, 1917

Dear Lord Rothschild,

I have much pleasure in conveying to you. on behalf of His Majesty’s Government, the following declaration of sympathy with Jewish Zionist aspirations which has been submitted to, and approved by, the Cabinet

His Majesty’s Government view with favour the establishment in Palestine of a national home for the Jewish people, and will use their best endeavors to facilitate the achievement of this object, it being clearly understood that nothing shall be done which may prejudice the civil and religious rights of existing non-Jewish communities in Palestine or the rights and political status enjoyed by Jews in any other country.

I should be grateful if you would bring this declaration to the knowledge of the Zionist Federation.

Yours,

Arthur James Balfour

Teks ini dapat ditemukan di Museum Nasional Inggris di London yang menjadi salah satu koleksi utama Museum. Deklarasi Balfour, secarik tulisan yang menjadi tersangka kekerasan puluhan tahun di Palestina.

Baca Juga:  Kemunduran Majapahit dan Berkembangnya Dakwah Islam di Nusantara

Term kata Kediaman Nasional adalah alibi Inggris untuk didukung oleh Koalisinya. Tidak lain, Kediaman Nasional bagi Bangsa Yahudi di Palestina adalah bentuk penjajahan atas Palestina.

Kiranya tepat sikap Indonesia untuk selalu mendukung Kedaulatan dan Perjuangan Palestina sebagai sebuah bangsa. Karena ia adalah Bangsa yang terjajah dan berhak membela diri guna menegakkan kedaulatan atas bangsanya.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah SAW, ia berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku? Beliau bersabda, Jangan kau beri padanya. Ia bertanya lagi, Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku? Beliau bersabda, Bunuhlah dia. Bagaimana jika ia malah membunuhku?, ia balik bertanya. Engkau dicatat syahid, jawab Nabi SAW. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq