Pecihitam.org – Denny Siregar dipolisikan Forum Mujahid Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin terkait postingannya di media sosial Facebook miliknya pada 27 Juni 2020.
Dalam postingannya itu, Denny mengunggah sebuah tulisan berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Pegiat media sosial ini dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Forum Mujahid Tasikmalaya mengecam keras tindakan Denny Siregar tersebut.
Mereka menuding Denny menggunakan foto ‘santri calon teroris’ itu tanpa izin dari yang bersangkutan.
Forum Mujahid Tasikmalaya dalam unggahan Denny Siregar tersebut mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.
Menanggapi perihal dirinya dipolisikan, Denny Siregar mengatakan bahwa ia tidak melakukan penghinaan.
Foto tersebut, kata Denny, hanya digunakannya sebagai ilustrasi dalam tulisannya itu.
“Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana,” kata Denny Siregar kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.
Ia pun mengaku tak masalah jika ada pihak yang melaporkannya terkait tulisannya itu.
“Ya laporkan saja. Seperti biasa,” ujar Denny Siregar.
Adapun unggahan Denny Siregar terkait foto ‘calon santri cilik teroris’ tersebut sudah tak lagi ditemukan di akun Facebook miliknya.