Pecihitam.org – Sebenarnyaa dalam proses pengambilan hukum Islam yang kemudian menjadi fiqh ada titik kesamaan antara aswaja dan wahabi, yaitu sama-sama mengakui bahwa dibutuhkan:
- Mencari dalam kitabullah.
- Mencari dalam sunnah rasul
- Bila tidak ada dalam kitabullah dan sunnah rasul maka dilakukan ijtihad (ijma’ dan Qias).
Namun dalam prakteknya Wahabi malas berijtihad karena merasa ijtihad bukan sunnah Nabi saw. Melakukan ijtihad berarti melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan Nabi saw serta mengakui ada hukum yang tak termaktub dalam Al Qur’an dan sunnah. Dan ini bertentangan dengan semangat mereka kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah.
Tapi di sisi lain, Wahabi menolak dianggap mengabaikan ijtihad mereka sendiri dengan alibi tidak ada ijtihad dalam ibadah, ijtihad hanya berlaku pada selain ibadah.
Di sini berbeda dengan Aswaja yang menyatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam perkara ibadah itu dalam hal ushul ibadah (pokok asal ibadah) sedangkan dalam furu’ ibadah (cabang ibadah, seperti teknis) perlu dilakukan ijtihad. Lebih jelasnya baca” Apa itu Ushul dan Furu.
Tapi sayangnya Wahabi juga tidak konsisten dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam ibadah. Faktanya dalam hal tertentu pun ternyata menerima adanya ijtihad dalam furu’ ibadah, seperti konversi zakat fitrah dari kurma ke beras atau uang, khuthbah jum’at dengan selain bahasa Arab dll.
Terhadap segala sesuatu yang tidak dilakukan dan tidak dicontohkan oleh Rasul, kalangan Wahabi menyatakan semua bid’ah yang bid’ah itu sesat dan masuk neraka.
Adapun aswaja memandang bahwa yang haram itu adalah yang dilarang bukan yang tidak dilakukan. Aswaja memandang prinsip dasarnya adalah bahwa yang wajib adalah yg diperintah, yang tidak boleh adalah yang dilarang, bila tidak dilarang ataupun diperintah (termasuk yang tidak dilakukan rasul tanpa adanya dalil larangan) maka hukum prinsip dasarnya adalah boleh ijtihad.
Dalam berdalil, Wahabi selalu meminta dalil spesifik sedangkan Aswaja memperkenankan menggunakan dalil umum bila tidak ada dalil spesifik.
Contohnya: Wahabi menyatakan tidak ada dalil berkumpul bersama membaca Yasin dan Tahlil di malam jum’at, karena meminta dalil spesifik berupa perintah atau contoh Nabi ngumpul di malam jum’at membaca Yasin dan Tahlil.
Sedangkan Aswaja memandang jika dikatakan memang tidak ada dalil spesifik untuk berkumpul bersama baca yasin dan tahlil di malam jum’at, maka sudah cukup dengan dalil umum perintah membaca Al Qur’an.
Jika dibedah kembali diskusi tersebut akhirnya berkaitan pula dengan wacana bolehkah ijtihad dalam ibadah.
Wahabi berpandangan bahwa ibadah membaca yasin dan Tahlil di malam jum’at tidak boleh, karena tidak boleh ada ijtihad dalam ibadah. Aswaja memandang bahwa hal tersebut adalah masalah furu’ dan boleh dilakukan ijtihad, karena ushulnya sudah ditetapkan berupa perintah umum membaca Al Qur’an.
Akhirnya sampai disini, Wahabi jelas menjadi tidak konsisten dengan pengambilan dasar dalil. Wahabi menyatakan ngumpul baca yasin dan Tahlil malam jum’at itu bid’ah dan sesat dengan menggunakan hadits “….kullu bid’atin dhalalatun…”,
Lho mengapa kenapa dikatakan tidak konsisten, bukankah dalilnya jelas? Jelas tidak konsisten karena hadits tersebut dalil umum, sedangkan wahhabi menyatakan harus dalil spesifik dalam menetapkan hukum, tidak cukup dengan dalil umum.
Kalau konsisten dengan harus dalil spesifik, maka harusnya menyatakan bid’ah itu dengan dalil spesifik berupa ayat alquran atau hadits yang redaksinya “membaca yasin malam jum’at bid’ah dhalalah“.
Jika kemudian menyatakan suatu amalan bid’ah dengan menggunakan hadits “….kullu bid’atin dhalalah…” maka secara tidak langsung Wahabi memperbolehkan dan menerima menetapkan hukum dengan dalil umum.
Nah, jika membolehkan dan menerima menetapkan hukum dengan dalil umum, maka ngumpul bersama baca yasin dan tahlil di malam jum’at harusnya diterima bahwa itu punya dasar yang cukup dengan dalil umum perintah membaca Al Qur’an.
Semangat kaum Wahabi dalam ittiba Rasul (mengikuti sunnah Nabi saw) dan kembali kepada Islam yang murni dengan merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits secara serampangan menimbulkan dampak negatif bagi ketentraman umat.
Hal ini jelas menyalahi maqashid syari’ah. Tentunya juga menyalahi maqashid sunnah Nabi Muhammad saw itu sendiri. Inilah yang sebetulnya perlu diluruskan dari paham Wahabi. Wallahu a’lam bi shawab.