Dilapor Muannas Alaidid, Ali Baharsyah Akhirnya Ditangkap

Pecihitam.org – Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu, 1 April 2020, lalu.

Ia dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).

Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap Ali Baharsyah.

“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, dikutip dari Arrahmahnews, Sabtu, 4 April 2020.

Pihaknya mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat, 3 April 2020, malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim,” kata Argo.

Pelaku sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).

Baca Juga:  Ditangkap Usai Hina Jokowi, Ali Baharsyah Juga Kedapatan Simpan Video Porno

“Menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong,” jelas pihak pelapor, Muannas Alaidid, dikutip dari Detik, Jumat, 3 April 2020.

Dalam rekaman video tersebut, Ali Baharsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini.

Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.

“Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil,” kata Muannas.

“Kalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” sambungnya.

Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ia juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.

Baca Juga:  Antar Jenazah Gus Sholah ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya, Ribuan Pelayat Menangis
Muhammad Fahri