Pecihitam.org – Pelaku penyerangan Mantan Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meyakini pemilik nama lengkap Syahrial Alamsyah itu telah melakukan dan merencanakan sejumlah aksi teror.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan kasus penusukan Wiranto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dituntut yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata humas PN Jakbar, Eko Aryanto, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dikutip dari detik.com.
Salah satu terdakwa atas nama Fitri dituntut 12 tahun penjara, sementara Zamsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara.
“Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU menyebut Abu Rara sebagai salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
“Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji melaksanakan amaliyah di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa Abu Rara telah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik.
Selain itu, Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.
Diketahui, Wiranto ditusuk terdakwa Abu Rara saat ia tengah melakukan kunjungan di Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.
Ketika itu, Wiranto masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM. Setelah aksi penyerangan tersebut, ia kemudian digantikan oleh Mahfud MD.