Ditangkap Usai Hina Jokowi, Ali Baharsyah Juga Kedapatan Simpan Video Porno

Pecihitam.org – Tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah, tak hanya dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan SARA. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tentang Pornografi.

“Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dikutip dari Detik, Senin, 6 April 2020.

Ali Baharsyah, kata Kombes Himawan, dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, lanjut Himawan, pelaku juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Pihaknya juag menyebutkan bahwa penyidik memberlakukan pasal berlapis kepada Ali terkait pornografi.

Baca Juga:  Ikatan Gus Indonesia Ungkap Sosok Ideal Calon Ketum PBNU, Ini Kriterianya

“Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kemudian juga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi,” ujar Himawan.

Saat ini, kata Himawan, Ali Baharsyah berstatus sebagai tahanan Bareskrim Polri.

“Tersangka ditahan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Diketahui, Ali Baharsyah ditangkap setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu,1 April 2020.

Pelaku dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

Muannas juga melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah dalam laporannya bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM.

Baca Juga:  Viral, Biarawati Katolik Nyanyikan Lagu Islami Idul Fitri

Pelaku ditangkap pada Jumat, 3 April 2020, malam. Tak hanya Ali, 3 temannya yang berada di lokasi penangkapan ikut digiring aparat ke Bareskrim.

Sebelumnya, video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Baca Juga:  Revolusi Digital, NU Akhirnya Luncurkan Aplikasi Mobile untuk Nahdliyyin
Muhammad Fahri