Dituduh Nistakan Agama, Camat di Parepare Dipolisikan Usai Bubarkan Shalat Jumat di Masjid

Pecihitam.org – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, membubarkan pelaksanaan shalat Jumat di sebuah masjid.

Namun, saat ini pembubaran tersebut berujung laporan ke polisi.

Alhasil, Camat Ujung Kota Parepare, Ulfah Lanto dilaporkan ke polisi oleh warga dengan tuduhan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, warga melapor ke kantor polisi karena komplain atas pembubaran shalat jumat tersebut.

“Ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan,” ujar Ibrahim Tompo, dikutip dari Detik.com, Kamis, 30 April 2020.

Ibrahim menjelaskan, kejadian pembubaran shalat Jumat terjadi terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Parepare pada 17 April 2020 lalu.

Baca Juga:  Diprediksi Tahun 2020 Gerakan Radikalisme Terus Berkembang

Kendati demikian, Camat Ujung Ulfah bersama aparat melakukan melakukan pembubaran tersebut, demi memutus rantai penyebaran penyakit Covid-19.

Pihak kepolisian mengaku bahwa laporan tersebut diterima pihaknya pada Senin 26 April 2020 dan kini laporan itu masih dalam proses pendalaman kasus.

“Tapi itu belum tentu ada pidana, baru kita dalami dulu,” kata Ibrahim.

Sejumlah saksi terkait kejadian tersebut, kata Ibrahim, telah diperiksa keterangannya.