Pecihitam.org – Kewajiban makanan harus bersertifikat halal direncanakan dihapus oleh Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja disesalkan oleh berbagai pihak, tak terkecuali Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Kalau benar seperti itu patut disayangkan,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, dikutip dari Detik, Selasa, 21 Januari 2020.
Pihaknya menjelaskan arti pentingnya perlindungan konsumen dalam UU Produk Jaminan Halal. Dadang mengatakan penghapusan aturan tersebut akan membuat umat Islam ragu dalam memilih makanan.
“Padahal UU Produk Jaminan Halal akan memberi perlindungan kepada konsumen umat Islam yang 87% penduduk Indonesia dari makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi karena larangan agama,” ujar Dadang.
“Dengan tidak ada lagi jaminan produk halal, maka umat akan ragu ragu mengkonsumsi sesuatu sehingga pilih-pilih dan justru akan kontraproduktif sehingga akan sedikit membeli produk yang diragukan,” sambungnya.
Untuk diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah