Dukung Pemberantasan Korupsi, PCINU: Revisi UU KPK Terlalu Tergesa-gesa

PCINU Belanda

Pecihitam.org – Polemik revisi UU KPK oleh DPR RI menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Seperti halnya Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda yang dengan tegas menolak adanya revisi dalam undang-undang tersebut.

“Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda, M Latif Fauzi, dikutip dari Hidayatullah, Senin, 9 September 2019.

Latif punya alasan kuat untuk tidak mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI.

Latif melihat ada unsur tergesa-gesa oleh DPR untuk merevisi UU KPK. Bahkan, wacana itu mengemuka sebelum wakil rakyat mendapat persetujuan dari pemerintah. Ia menduga ada motif tertentu dalam rencana revisi regulasi tersebut.

Baca Juga:  Lakpesdam PWNU Sulsel Gelar Seminar Digital, Ketum PBNU: Kembalikan Semangat Ittifaq Ulama Ahli Sanad

“Bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Padahal, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pengubahan UU harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan,” sambungnya.

KPK , kata Latif, telah menyelamatkan uang sebanyak triliunan rupiah dalam penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam.

Ia menilai, KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Oleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,” ujar Latif.

Pemberantasan korupsi, lanjut Latif, merupakan agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ‘adli li ishlahi ar-ra’iyyah).

Baca Juga:  Menag: Jika Ada Kepastian dari Arab Saudi, Jemaah Haji Bisa Berangkat 26 Juni

“Jangan sampai reformasi yang melahirkan KPK, cuma jadi sejarah. Selama ini, KPK yang lahir sebagai ‘anak kandung reformasi’ telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, di berbagai daerah,” terangnya.

“Bahkan, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 wakil rakyat dijerat karena ketahuan jadi koruptor. Sebanyak 130 kader partai juga digarap KPK,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia menilai perjuangan KPK harus dilanjutkan dan didukung. Sebab kata dia, KPK dianggap terbukti sudah berperan penting dalam upaya mencegah dan menindak kerusakan dan pencapaian kemaslahatan.

“Yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Kami juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam upayanya mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua dan Wasekjen PBNU Ditunjuk Jadi Staf Khusus Wapres Kiai Ma'ruf Amin
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *