Memahami Fikih Politik dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memahami Fikih Politik dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

PeciHitam.org – Indonesia adalah Negara majemuk yang dihuni lebih dari 260 juta manusia. Dan sekitar jumlah prosentase Muslim di Nusantara sekitar 80% atau sekira 200 juta jiwa. Angka yang sangat besar, dan yang paling besar jika dilihat dari populasi Muslim mukim dalam sebuah Negara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Peran umat Islam dalam pendirian Negara Indonesia sangat vital dengan munculnya tokoh-tokoh Islam dalam berbagai pergerakan pejuangan kemerdekaan dan setelah memperoleh kemerdekaan. Peran tokh Muslim Nusantara dalam pendirian Negara Indonesia modern tidak dilepaskan dari semangat kebangsaan yang kuat.

Tokoh Muslim pejuang di Nusantara bukanlah tokoh kelas teri, akan tetapi tokoh kelas kakap. Tokoh sekelas HOS Cokroaminoto, H. Agus Salim, Gus Wahid Hasyim dan lain sebagainya. Mereka menjadi patron NKRI dari penjajahan dengan gagasan dan pemikiran nalar fikih politik kebangsaan yang kental.

Daftar Pembahasan:

Hubungan Antara NKRI dan Islam

Relasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Islam bisa dibilang mengalami pasang surut. Sejarah bangsa Indonesia tidak bisa terlepas dari peran para founding father, tidak terkecuali para Ulama.

Pola unik pendirian NKRI bahwa Indonesia diperjuangkan bukan hanya oleh orang Nasionalis, akan tetapi juga orang Religius-Nasionalis.

Berbeda dengan pola gerakan yang terjadi di Negara Muslim atau mayoritas berpenduduk muslim. Kebanyakan gerakan kemerdekaan Negara tersebut atas perjuangan Nasionalis semata atau oleh golongan Religius saja.

Negara yang  diperjuangkan oleh golongan Nasionalis akan menjelma menjadi Negara Sekuler, dan jika diperjuangkan oleh golongan agamis akan menjelma menjadi Negara Islam. Contoh kasus Negara Timur Tengah seperti Irak, Iran, Mesir, Arab Saudi, Yaman, Qatar, Suriah dan Kuwait.

Para pendiri Negara yang berbasis Nasionalis (Irak, Mesir, Kuwait, Suriah) condong kepada Negara Sekuler, dan Arab Saudi lebih codong ke Negara Islam.

Di Nusantara, perpaduan antara golongan Nasionalis Soekarno-Hatta dengan golongan Islamis (KH. Wahid Hasyim dan lainnya) menyepakati bahwa Indonesia menjadi Negara Kebangsaan, bukan Negara Ras, bukan Negara Islam, Bukan Negara Suku dan Bukan Negara Sekuler.

Negara Kebangsaan beragama, percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, yang tereja-wantahkan dalam sila pertama Pancasila, belief in God. Nalar kebangsaan dalam fikih politik para tokoh Islam dengan jelas mendahulukan sebuah bangsa yang kuat untuk membangun peradaban yang hebat. Tidak ada Negara yang bergejolak membawa kesejahteraan bagi warganya.

Baca Juga:  Inilah 10 Gelar Putri Kesayangan Rasulullah (Fatimah Az Zahra)

Nalar fikih politik tokoh Islam di Nusantara pada masa awal perjuangan kemerdekaan Indonesia sejalan dengan pesan Hadits tentang kesetaraan hak dan kewajiban antar manusia;

 حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ خُطْبَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya, “Telah bercerita kepadaku seorang sahabat yang mendengar khutbahnya Rasulullah SAW di tengah-tengah hari Tasyriq. Beliau bersabda: Wahai manusia, ingatlah! Sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan bapak kalian adalah satu. Ingat-ingatlah! Tiada bagi orang Arab lebih utama dari selain Arab. Tiada pula orang berkulit merah lebih utama dari berkulit hitam. Sebaliknya, tiada orang hitam lebih utama dari orang berkulit merah, melainkan ketaqwaannya. Apakah kalian telah menerima pesan ini? Para sahabat menjawab: [Kami bersaksi, bahwa] Rasulullah SAW telah menyampaikan pesan ini.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Nalar fikih politik Ulama Nusantara tidak terlepas dari sikap kebangsaan yang kental. Mereka tidak menjadikan perbedaan sebagai jurang pemisah, namun diletakan sebagai sunnatullah dan medan dakwah. Pola fikih politik Ulama tersebut sering dinamakan dengan Politik Kebangsaan.

Kaidah Fikih Politik Kebangsaan

Arus utama pemikiran politik kebangsaan harus didasarkan pada fikih politik kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Politik harus diartikan sebagai upaya bersama/ kolektif memperbaiki Negara dengan berwawaskan kebangsaan.

Komposisi sebuah bangsa yang plural atau beragam diikat dalam sebuah nilai persaudaraan sesama manusia. Perintah ini dengan jelas difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran;

Baca Juga:  Inilah Sepuluh Sahabat Rasulullah Saw yang Dijamin Masuk Surga

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya; “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat: 13)

Fikih politik Ulama Nusantara adalah mengedepankan kejujuran dengan melandaskan diri kepada moral keberagamaan. Landasan normatif pada ayat di atas harus menjadi pegangan inti bersikap terhadap perbedaan.

Bahwa perbedaan adalah sunnatullah, keinginan Allah SWT sendiri, maka manusia harus bersikap sesuai dengan sunnah yaitu menerima dengan baik.

Penyeragaman dalam perbedaan adalah sebuah paksaan yang menyalahi sunnatullah, namun kebersamaan harus tetap terjaga. Kaidah kebangsaan yang menjadi dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah;

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya; “Kebijakan Seorang Pemimpin Atas Rakyat Harus Berdasarkan Kemashlahatan”

Pola nalar fikih dari kaidah di atas terwujud dalam sebuah bangunan bernegara yang disebut Indonesia dengan landasan Pancasila. Pemimpin diangkat  dengan tujuan kemaslahatan, bukan kerusakan/ mafsadat fi raiyyah. Pemimpin bertugas menjaga keamanan, keberagaman, keberagamaan, dan menjamin kesejahteraan sosial.

Kesejahteraan dan Tugas Negara

Bangsa yang berdiri tentunya membutuhkan pemimpin sebagai leader dalam menjalankan roda pemerintahan dan untuk mencapai cita-cita bangsa. Pandangan Ulama Nusantara untuk meniscayakan adanya pemimpin dalam sebuah negara terwujud dalam sebuah kaidah;

ولي الأمر الضروري بالشوكة

Artinya; Pemimpin yang diangkat karena keadaan Darurat (dengan dukungan mayoritas).

Kekuasaan dalam konteks ولي الأمر الضروري بالشوكة adalah sebuah amanat yang diberikan temporer untuk sementara waktu. Karena otoritas yang tidak terbatas akan menjadikan orang tidak bisa dikontrol sebagaimana mestinya. Amanah yang diberikan kepada pemimpin bisa dikoreksi sesuai dengan kaidah wakalah yang ada dalam Islam.

Keabsahan secara normatif mengangkat pemimpin hasil pemilu juga bisa menggunakan dalil ini. Penggunaan dalil dalam fikih politik sebagaimana di atas adalah sebuah legitiminasi bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemandirian dalam bernegara.

Baca Juga:  3 Hal Ini Menjadi Cara Allah Memberikan Ilmu pada Manusia

Pemimpin sebuah negara berbeda pola dengan para pemimpin Feodal yang bersifat mutlak, baik dari kebijakan dan tindakan hukumnya. Konsep ولي الأمر الضروري بالشوكة hanyalah sebuah ikhtiar dalam mencapai kesejahteraan sosial yang merata. Hak-hak kemanusiaan yang ada dalam kaidah maqashid syariah juga menjadi tanggung jawab waliyul amri, pemimpin Negara.

Tugas seorang pemimpin adalah menciptakan keharmonisan diantara elemen bangsa dengan membawa segenap warga negara menuju kesejahteraan atau maslahah;

وحقيقة المصلحة هي التي تصلح بها أحوال العباد وتستقيم بها أمورهم الدينية والدنيوية

Artinya: “Hakikat maslahah adalah sesuatu yang memberi kebaikan bagi keadaan seseorang dan terpenuhi urusan duni dan akhiranya

Idonesia dalam bingkai NKRI adalah sah menjadi sebuah Negara berdasarkan nalar fikih Politik Kebangsaan. Penyelewengan dalam menjalankan pemerintahan adalah tugas besar bersama untuk mengingatkan.

Kiranya pidato Abu Bakar Ash-Shidiq ketika diangkat menjadi khalifatu Rasulillah menjadi pelajaran;

اَمَّابَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَاِنِّيْ قَدْ وُلَّيْتُ عَلَيْكُمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ فَإِنْ أَحْسَنْتُ فَأَعِيْنُوْنِيْ وَإِنْ أَسَأْتُ فَقَوِّمُوْنِيْ. الصِّدْقُ أَمَانَةٌ وَالْكَذِبُ خِيَانَةٌ

Artinya; “Wahai manusia, sungguh aku telah didaulat sebagai pemimpin atas kalian. Akan tetapi, aku bukanlah manusia terbaik. Bila aku membuat kebijakan yang baik, maka sudilah kalian membantuku. Jika aku bersikap buruk, maka luruskanlah diriku. Kejujuran itu amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq