Fiqih Maqashid Ibnu Taimiyah, 4 Pokok Pemikirannya

Fiqih Maqashid Ibnu Taimiyah, 4 Pokok Pemikirannya

PeciHitam.org – fiqih maqashid dapat diartikan sebagai tujuan yang ingin dicapai dengan fiqih. Salah satu pemikir Islam yang berfokus pada bidang ini ialah Ibnu Taimiyah dengan karya monumentalnya Dar-u Ta’âârudhal-‘Aql wa al-Naql (menolak pertentangan antara akal dan nash). Berikut penjelasan singkat terkait fiqih maqashid ibnu taimiyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berangkat dari Dar-u Ta’âârudhal-‘Aql wa al-Naql pula, fiqih maqashid ibnu Taimiyah menyerukan purifikasi (pemurnian) pemikiran Islam dengan jargonnya yang terkenal yaitu tajdid (gerakan pembaharuan). Sejumlah karya yang lain Ibnu Taimiyah yang menolak peran akal dalam memberikan ulasan terhadap teks nushush adalah kitab al-Radd ‘ala al-Manthiqiyyin, yang dalam kesempatan berikutnya berujung kepada penolakan qiyas (anomali) karena qiyas dianggapnya sebagai salah satu produk silogisme yang merupakan bagian dari filsafat.

Penolakan terhadap logika dan qiyas oleh Ibnu Taimiyah ini memiliki akar yang panjang dalam sejarah. Cikal bakal lahirnya pemikiran Ibnu Taimiyah kurang lebih adalah muncul akibat ekses politik Dinasti Mamalik dan Kesultanan Baybars serta akibat penyerangan oleh tentara Mongol yang dipimpin oleh Hulagu Khan ke pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyyah di Baghdad. Para ulama seperti al-Nawawi, ‘Izz Ibn Abdi al-Salam, Ibn Rusyd dan beberapa pemikiran tarekat sufi serta Syi’ah Ismailiyah, Zaidiyah, Imamiyah, termasuk di dalamnya kalangan mutakallimun Asy’ariyah, Jabariyah (yang kemudian untuk Jabariyah ini ia sebut sebagai kalangan Jahmiyyah) dianggapnya sebagai penyebab mundurnya umat Islam. Realitasnya, justru kalangan ini yang aktif menentang terjadinya imperialisme tentara Mongol-Tartar dan termasuk penentangan terhadap tentara Salib di Palestina.

Ibnu Taimiyah mendapatkan kekuasaan di Damaskus melalui penentangan terhadap Sultan Qazân yang saat itu merupakan pihak yang kuat dalam melakukan penentangan terhadap Mongol Tartar yang sempat membumihanguskan Baghdad sebagai pusat Kesultanan Dinasti Abbasiyah saat itu.

Baca Juga:  Rahasia Mengapa Nabi Muhammad Lahir di Bulan Rabiul Awwal

Di saat kekuasaan Sultan Qazân inilah fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah banyak ditulis. Karena Sultan Qazân dan Qurthuz banyak mengadopsi pemikiran-pemikiran dari kalangan ulama ahli mutakallimun di zamannya, serta mengadopsi pemikiran ulama sebelumnya seperti pendapat Imam Nawawi dan ulama yang hidup semasa dengan al-Nawawi, maka dari itulah fatwa Ibnu Taimiyah lebih banyak merujuk kepada penentangan taqlid, karena secara politis, taqlid inilah yang mendorong lestarinya kekuasaan yang disimbolkan oleh para muridnya yang fanatis sebagai kaki tangan Tartar. Kitab karya Ibnu Taimiyah yang berjudul al-Siyâsah al-Syar’iyyah li al-Râ’i wa al-Ra’iyyah adalah ditulis saat ia berada di dalam penjara Qazan Damaskus dan berisikan buah pemikiran politik dan kenegaraannya.

Secara ringkas, ada empat pokok pikiran Ibnu Taimiyah dalam memandang kedudukan akal dan nash, antara lain:

Pertama, Ibnu Taimiyah mencanangkan bahwa akal (rasio) tidak dipergunakan secara mutlak dalam menentukan hukum, karena dalam pemikirannya, nushush tidak mungkin bertentangan dengan akal. Landasan pemikirannnya ini kelak berpengaruh besar terhadap mazhab aqidahnya yang sebagian besar diadopsi oleh kalangan Wahabiyyah.

Kedua, Ibnu Taimiyah tidak berpedoman pada satu pendapat kalangan mazhab saja karena baginya ulama mazhab adalah hanyalah manusia yang bersifat relatif dalam sifat dan pemikirannya. Dasar pemikirannya ini kelak menjadi dasar pegangan bagi pengikutnya untuk mencampuradukkan pendapat ulama mazhab dan justru berujung pada merelatifkan sanad keilmuan yang merupakan inti dari agama itu sendiri.

Ketiga, Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa syari’ah itu hanya bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah saja. Maksud dari al-Sunnah ini olehnya dimaknai bahwa seluruh syariat telah diturunkan oleh Allah ﷻ dan Nabi telah menjelaskan secara keseluruhan dengan sahabat sebagai sanad pertama yang menerima ajaran langsung dari nabi.

Baca Juga:  Inilah Anjuran Nabi Jika Lalat Masuk ke Dalam Minuman Kita

Dasar pemikiran Ibnu Taimiyah yang ini kelak yang menjadi akar ditolaknya semua bentuk qiyas dan hanya menerima satu ijma’ yaitu ijma’ shahabah. Padahal, dalam perkembangannya, seiring perkembangan zaman, banyak terdapat masalah baru di masyarakat yang membutuhkan telaah dengan mengikuti metodologi berfikir para ulama sebelumnya.

Landasan pemikiran inilah yang kemudian dianggap oleh Ibnu Taimiyah untuk melakukan penentangan terhadap kekuasaan saat itu yang dianggapnya pro-Tartar dan tentara Salib. Padahal, penentangan terbesar Tartar dan Tentara Salib justru lahir dari kalangan pengikut tarekat-sufi, termasuk Shalahuddin al-Ayyubi adalah seorang sufi dan pengikut tarekat.

Keempat, Ibnu Taimiyyah terkenal teguh dengan manhaj pemikirannya dan selalu berusaha melepaskan diri dari keterkungkungan pendapat fuqaha’ dan ulama lain yang semasanya. Dalam kesehariannya, ia mendaku sebagai pengikut mazhab Hanbali, akan tetapi dalam banyak amaliahnya justru bertentangan dengan mazhab itu sendiri.

Uniknya lagi, meskipun Ibnu Taimiyah seringkali menebar jargon kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah serta menolak kedudukan akal dalam menafsirkan teks nushush, namun ternyata banyak dijumpai fatwanya justru lebih mengedepankan akal, bahkan melampaui qiyas.

Jika qiyas merupakan suatu tindakan penyamaan hukum atas dasar hukum yang sudah diketahui sebelumnya dan memiliki pijakan dasar dalil, namun Ibnu Taimiyah justru berfatwa tanpa pijakan dalil. Setidaknya ada beberapa fatwanya yang unik dan tidak berpijak pada landasan dalil tersebut.

Dalam hal ini hanya akan disajikan dua di antaranya. Dalam sebuah kitab Ikhtiyârât Ibnu Taimiyah, ia memfatwakan:

• Anak di luar nikah dinisbahkan nasabnya kepada ayah yang menzinai ibunya, jika ibunya bukan firâsy, bukan isteri dan bukan pula dalam ‘iddah, serta tidak ada shahibu al-firâsy yang bisa mengklaim itu anaknya. Padahal, jumhur fuqaha menisbahkan anak tersebut kepada ibunya (firâsy) atau suami ibunya (shahib al-firâsy) saja.

Baca Juga:  Ini Dia Karya Ulama Nusantara yang Dipelajari di Thailand

Konon, fatwa ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan hukum untuk anak yang lahir di luar nikah dan disebutnya sebagai maslahah.

• Zakat tidak diberikan kepada ahli maksiat yang terus menerus (ishrâr) melakukan maksiatnya, kecuali jika mereka bertaubat terlebih dulu. Karena menurutnya zakat tidak diberikan kepada orang yang tidak menggunakan zakat itu untuk melaksanakan keta‟atan kepada Allah ﷻ.

Dua pendapat ini bertentangan dengan pendapat mazhab Hanbali yang didaku oleh Ibnu Taimiyah dan tidak ditemui adanya pijakan dalil yang mendasari. Meskipun demikian, apa yang difatwakannya ini dianggap sebagai tindakan kemaslahatan. Artinya, ada sisi lain maslahah yang merupakan bagian dari maqâshid al-syarî’ah menurutnya.

Namun, maslahah menurut Ibnu Taimiyah ini kelak kemudian dikelompokkan oleh kalangan madzhibu al-arba’ah sebagai maslahah mulghah yang fâsid (rusak) disebabkan karena tidak ada dasar pijakan nash-nya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *