Fiqih Munakahat; Larangan dalam Perkawinan

larangan dalam perkawinan

Pecihitam.org – Islam telah mengatur sedemikian rupa mengenai pernikahan. Nikah adalah sunnah namun dalam agama Islam terdapat beberapa macam hal yang menjadi penghalang dan larangan terjadinya perkawinan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam fiqh munkahat dijelaskan bahwa ada dua macam sifat penghalang dan larangan dalam perkawinan yaitu, Mawani’ Muabbadah (Mahram Muabbad) dan Mawani’ ghairu Muabbadah (Mahram Muaqqat). Berikut uraian singkatnya:

Mawani’ Muabaddah

Mawani’ Muabbadah yaitu penghalang perkawinan yang sifatnya selamanya atau yang disebut dengan mahram muabbad, sehingga seseorang haram untuk menikahinya. Mahram muabbad disebabkan beberapa hal sebagaimana berikut;

1. Karena hubungan Nasab

  1. Al-Ummahat (Ibu Kandung), termasuk nenek dan seterusnya keatas.
  2. Al-Bannat ( anak perempuan kandung), termasuk cucu perempuan dan seterusnya kebawah
  3. Al-Akhwaat (saudara perempuan), baik saudara perempuan sekandung, seayah, maupun seibu.
  4. Al-‘ammat (saudara perembuan ayah/ Bibi), baik sekandung, seayah, maupun se ibu
  5. Al-khaalaat (saudara perempuan ibu atau yang disebut dengan bibi), baik sekandung, seayah, maupun seibu.
  6. Banatul Akhi ( anak perempuan saudara laki-laki / keponakan dari saudara laki-laki.
  7. Banatul ukhti ( anak perempuan saudara perempuan / keponakan dari saudara perempuan)
Baca Juga:  Bolehkah Kita Menerima Hadiah dari Tabungan di Bank?

2. Karena hubungan musaharah (persemendaan) seperti;

  1. Zaujatu al-abi ( isteri ayah / ibu tiri). Para ulama sepakat bahwa sekalipun hanya sampai pada akad ( belum terjadi hubungan seksual antara ayah dan isterinya) maka hal tersebut telah mengakibatkan keharaman menikahi ibu tiri.
  2. Zaujatul al-ibni (isteri dari anak / menantu). Para fuqaha sepakat bahwa meskipun baru terjadi akad diantara keduanya maka hal tersebut telah mengakibatkan keharaman menikahi menantu.
  3. Ummu zaujiyyati ( ibunya isteri / ibu mertua)
  4. Bintu az-Zaujah ( anak perempuannya isteri/ anak tiri )

3. Karena hubungan persusuan

Selanjutnya yang menghalangi sebuah perkawinan adalah hubungun sepersusuan seperti pada firman Allah Swt pada surat An-Nisa’ ayat 22-23

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dirimu nikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangtlah keji dan dibenci dan seburu-buruknya jalan ( yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-sudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan diharamkan mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara , kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S An-Nisa; 22-23).

Mahram muabbad ini sifatnya selamanya, jadi sampai kapanpun tidak dapat berubah dan apabila terjadi perkawinan dengan mahram muabbad maka perkawinan tersebut batal secara agama.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Madzhab Syafii

Mawani’ ghairu muabbadah

Mawani’ ghairu muabbadah yaitu penghalang perkawinan yang bersifat sementara atau yang disebut dengan istilah mahram muaqqat seperti berikut ini:

  1. Mani’u al-adad yaitu penghalang yang disebabkan karena bilangan istri
  2. Mani ‘u al-jam’u yaitu penghalang yang disebabkan karena permaduan
  3. Mani’u ar-riqqi yaitu pengahalang yang disebabkan oleh perbudakan
  4. Mani’u al-kufri yaitu penghalang yang disebabkan karena kekufuran
  5. Mani’u al-ihram yaitu penghalang yang disebabkan karena sedang ihram
  6. Mani’u al-marad yaitu pengahalang karena suatu penyakit
  7. Mani’u al-iddah yaitu penghalang yang disebabkan karena menjalankan iddah.
  8. Mani’u tatliqu salasan yaitu penghalang karena talak tiga,
  9. Mani’u az-zaujiyyah yaitu penghalang yang disebabkan karena ikatan perkawinan.

Mahram muaqqat ini bersifat sementara. Jadi apabila suatu saat keadaan diatas berubah dengan jangka waktu yang tidak ditentukan pasti maka boleh dinikahi. Misalnya selama massa iddah seorang wanita tidak boleh dinikahi sampai pada waktu dimana massa iddahnya telah selesai maka wanita tersebut telah diperbolehkan untuk dinikahi.

Baca Juga:  Apakah Berhubungan Seks dengan Hewan Termasuk Zina? Bagaimana Hukumnya?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik