Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Orang Yang Berhak Menerima Zakat) Bagian 3

orang yang berhak menerima zakat

Pecihitam.org – Melanjutkan pembahasan pada bagian 2 sebelumnya mengenai syarat harta yang wajib dizakati. Pembahasan baghian 3 ini mengenai Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada 8 macam orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.

Daftar Pembahasan:

1. Fakir Miskin

  • Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
  • Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin:

  • Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya.
  • Bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)

2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.

Beberapa syarat yang dipenuhi sebagai amil yaitu:
  1. Beragama Islam.
  2. Mukallaf (sudah baligh dan berakal).
  3. Merdeka (bukan budak).
  4. Adil dengan pengertiantidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu.
  5. Bisa melihat dan bisa mendengar.
  6. Laki-laki.
  7. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
  8. Tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
  9. Bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Baca Juga:  Batalkah Shalat Makmum Jika Mendahului Bacaan Fatihah Imam?
Tugas-tugas Amil Zakat:
  1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
  7. Menjaga keamanan harta zakat
  8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.

Macam-macam Amil Zakat:
  1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
  2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
  3. Sekretaris
  4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
  5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
  6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
  7. Petugas keamanan harta zakat.
  8. Orang yang membagi-bagikan zakat.

3. Mu’allaf

Mu’allaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafii mu’allaf ada empat macam;

  1. Orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam.
  2. Mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam.
  3. Mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat).
  4. Mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
Baca Juga:  Adab Mandi Wajib Bagi Seorang Muslim

 4. Mukatab

Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengkredit dan transaksinya dianggap sah.

5. Gharim

Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.

6. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya, ini menurut pendapat madzhab Syafii.

Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah).

7. Ibnu Sabil (Musafir)

Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

Catatan:

  • Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang.
  • Kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Baca Juga:  Ketentuan Pembagian Daging Kurban Menurut Kitab Bidayah al-Mujtahid

Syarat-Syarat Mustahiqqin

Delapan Mustahiqqin (golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

  1. Islam.
  2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
  3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin).

Catatan:
• Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut.
• Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu.
• Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.

Berlanjut ke bagian 4 mengenai orang yang wajib mengeluarkan zakat dan tatacara mengeluarkan zakat.

Sumber: *Tim Muroja’ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pasuruan

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *