Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Syarat Harta yang Wajib Dizakati) Bagian 2

syarat harta yang wajib dizakati

Pecihitam.org – Melanjutkan pembahasan fiqih zakat bagian 1 mengenai pengertian zakat dan harta yang wajib dizakati pada bagian 2 ini masuk ke pembahasan mengenai syarat harta yang wajib dizakati.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat

Setiap harta yang wajib dizakati mempunya syarat yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Syarat hewan yang wajib dizakati:
  1. Telah sampai satu nishab (lihat table nishab dan kadar zakat).
  2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika hewan milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau hewan miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
  3. Haul (satu tahun penuh) dengan perhitungan kalender Hijriyah
  4. Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
  5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.

Catatan: Syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.

B. Syarat Naqd (Emas dan Perak) yang wajib dizakati
  1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
  2. Sampai satu nishab.
  3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
  4. Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
  5. Tidak dipakai sebagai perhiasan

Catatan:
• Menurut madzhab Hanafi emas perhiasan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
• Menurut sebagian ulama uang kertas juga wajib diambil zakatnya, seperti halnya zakat emas dan perak, dan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.

Baca Juga:  Problematika Menguburkan Jenazah Hingga Penggunaan Peti Mayit
C. Syarat hasil bumi yang wajib dizakati
  1. Ditanam. Catatan: menurut Syaikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan harus ditanam. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
  2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
  3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
  4. Satu nishab ( madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab dalam hal ini)

Catatan:
• Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya.
• Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %.
• Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %.
• Adapun biaya diluar pengairan seperti pupuk, obat dan upah tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.

D. Syarat buah-buahan yang wajib dizakati
  1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
  2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga:  Ini Jenis Zakat yang Wajib Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Keterangan:

• Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin).
• Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %.
• Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
• Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.

E. Syarat harta tijarah (Perdagangan) yang wajib dizakati

Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli.

Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Perlu dicatat bahwa harta warisan tidak dikategorikan sebagai tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:

  1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
  2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
  3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
  4. Satu nishab (dihitung sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
  5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah.
Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Tata cara Mengeluarkan Zakat) Bagian 4

Catatan : Menurut Madzhab Maliki harta dagangan yang sifatnya berupa investasi, seperti membeli tanah atau properti dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakat tersebut wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473).

Berlanjut ke bagian 3 mengenai Golongan yang berhak menerima zakat.

Sumber: *Tim Muroja’ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pasuruan

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *