Pecihitam.org – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lekpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menerbitkan buku Fiqih Persaingan Usaha.
Kehadiran buku tersebut untuk membantu pengusaha muslim di Indonesia mengetahui ketentuan-ketentuan persaingan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Lakpesdam PBNU bersama KPPU saat ini terus melakukan kajian secara intensif untuk menyusun kerangka buku fiqih tersebut.
Kesepakatan penerbitan buku itu juga sebagai tindak lanjut dari permintaan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang menginginkan adanya buku Fiqih yang menyasar ragam masalah di masyarakat muslim Indonesia, salah satunya terkait fiqih persaingan usaha.
“Penerbitan buku fiqih yang disusun ulama NU sangat membantu lembaga KPPU,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto, dikutip dari situs resmi NU, Kamis, 10 Oktober 2019.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh penyusunan buku yang diperuntukan bagi pengusaha muslim tersebut.
“Hadirnya buku tersebut mampu menjelaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat berdasarkan tugas dan fungsi KPPU,” ujarnya.
Taufik juga mengharapkan kedepan ‘persaingan’ dalam persfektif Islam benar-benar teruraikan secara mendalam.
“Kami akan sangat terbantu untuk menyebar luaskan prinsip-prinsip persaingan sehat yang memang di Indonesia mayoritas Muslim ini,” tutur Taufik.
Selama ini, kata Taufik, perilaku pengusaha Muslim di Indonesia banyak yang terindikasi terlibat pada persaingan usaha tidak sehat dari berbagai sektor.
Menurutnya, KPPU semaksimal mungkin melakukan langkah-langkah yang menjurus pada penyelesaian masalah melalui kebijakan yang berlaku.
“Kalau ada dugaan tidak sehat kita masuk penegakan hukum yang kita hukum para pelaku usahanya, atau ada kebijakan yang menghambat persaingan kita mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah,” ucapnya.