Pecihitam.org – Segala hal berkaitan dengan hadas dan najis, mulai dari pengertian hadas dan najis hingga jenis dan cara mensucikannya menjadi pelajaran yang amat penting bagi generasi muslim milenial.
Pasalnya, sebagaimana mafhum dalam kitab-kitab Fiqh bahwa hadas dan najis bisa menjadi penghalang sahnya suatu ibadah. Maka orang yang dalam keadaan hadas baik besar maupun kecil tidak sah melakukan shalat.
Begitu pula orang yang pada tubuh, pakaian atau tempatnya terdapat najis baik yang ringan, sedang maupun berat, shalatnya juga tidak sah. Karena memang salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan najis.
Secara umum, dapat dipahami bahwa hadas adalah sesuatu yang bisa suci dengan berwudlu dan atau mandi. Sedangkan najis adalah sesuatu yang bisa suci sebab dibasuh atau disucikan.
Berikut lebih detail tentang ta’rif atau pengertian hadas dan najis.
Pertama, pengertian hadas
Dijelaskan dalam Hasyiyah Al-Bajuri pada Juz I halaman 66 tentang definisi dari hadas.
والحدث لغة الشيئ الحادث وقال بعضهم المنكر الذى ليس بمعتاد ولا معروف وعرفا يطلق على السبب الذى شأنه أنه ينتهى به الطهر وعلى أمر اعتبارى بالأعضاء يمنع من صحة الصلاة حيث لا مرخص وعلى المنع المترتب على ذلك أى على الأمر الإعتبارى المذكور
Hadas secara bahasa adalah sesuatu yang baru datang. Menurut sebagian ulama berarti sesuatu yang baru datang yang tidak diinginkan kedatangannya yang bukan kebiasaan dan tidak diketahui.
Hadas dalam istilah umum diartikan sebagai sesuatu yang menjadi sebab hilangnya keadaan sucinya seseorang, atau diartikan sebagai suatu perkara yang dinisbatkan kepada anggota badan yang dapat menghalangi sahnya shalat seseorang dalam keadaan ikhtiyar, atau diartikan dengan sesuatu yang dapat mencegah sahnya shalat.
Kedua, pengertian najis
Masih dalam kitab dan halaman yang sama yang menjelaskan tentang definisi hadas, berikut pengertian dari najis.
والنجاسة لغة الشيئ المستقذر وشرعا كل عين حرم تناولها على الإطلاق حالة الإختيار مع سهولة التمييز ولا لا ستقذارها ولا لضررها فى بدن أو عقل
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Najis dalam istilah Fiqh berarti setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar serta saat mudah untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahakannya terhadap badan ataupun akal.
Dari dua pengertian tentang hadas dan najis di atas, maka semoga ini menjadi khazanah pengetahuan bagi generasi muslim zaman now. Karena kajian tentang taharah seperti ini merupakan hal sangat urgen, mengingat banyak ibadah yang bergantung padanya.
Dan dari penjelasan di atas bisa juga ditarik kesimpulan bahwa perbedaan antara keduanya adalah
- Menghilangkan hadas membuat niat, sedangkan menghilangkan najis tidak butuh.
- Hadas adalah sesuatu yang anatara atau tidak tampak, sedangkan najis adalah sesuatu yang bisa ditangkap pada indera. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mu’jam al-Furuq berikut
الفرق بين الحدث والخبث: الحدث: هو الاثر الحاصل للمكلف. والخبث: هو النجس. وفرق بينهما بأن الحدث ما افتقر إلى النية، والخبث ما لا يفتقر إليها، وأن الاول ما لا يدرك بالحس، والثاني ما يدرك به
Perebedaan tentang hadas dan khubuts (najis). Hadas adalah akibat dari perbuatan seseorang mukallaf dan khubuts itu adalah najis maksudnya. Perbedaan antara keduanya adalah hadas butuh pada niat, sedangkan najis tidak. Dan yang pertama (hadas) tidak bisa ditangkap indera, sedangkan yang kedua (najis) bisa diindera.
Demikian ulasan kami tentang hadas dan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!