Gerah Lihat Media Sosial, GP Ansor Sulsel Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

GP Ansor Sulsel Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

Pecihitam.org, Makassar – Gelar pertama kali Launching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Selatan yang di ketua oleh Ramdhani Tri Saputra, acara ini juga dirangkaikan sekaligus Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Di jalan Skarda kota Makassar, kamis (19/12/2019)

Launching LBH GP Ansor Sulsel di hadiri oleh Pimpinan Wilayah juga beberapa pimpinan cabang GP Ansor se-Sulsel yakni GP Ansor Cabang Makassar, Cabang Gowa, Cabang Maros, Cabang pangkep, PC Ansor Barru dan pengurus cabang lainnya,

Acara ini juga dihadiri oleh Pemerintah, para Ulama dan tokoh masyarakat. Di antaranya Syekh Sayyid Puang Sikki dan Habib Alwi Bafaqih yang sekaligus memberikan Tausiyah Maulid.

Baca Juga:  Jelang Harlah NU, GP Ansor Sulsel Kunjungi Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Imam Ashim

Menurut Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulsel Rusdi Idrus, pendampingan LBH GP Ansor Sulsel bukan hanya sekedar lembaga hukum untuk organisasi ansor tapi juga untuk bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu untuk membayar pengacara khususnya untuk masyarakat Nahdiyin.

“Kami akan bersinergi setiap pengurus cabang Ansor se sulsel untuk membantu kader ansor dan banser agar bisa melawan radikalisme dan hoax yang ada di media sosial, kita sudah gerah melihat di media sosial banyak masyarakat tertipu dengan hoax sehingga banyak sekali ikut-ikut membagikan tautan yang menjelekan ulama kita di NU maupun organisasi kita di ansor dan banser, maka dari itu kita harus lawan karna ansor sulsel sudah memiliki LBH untk menangkal radikalisme dan hoax yang di media sosial”. Ungkapnya

Baca Juga:  Harlah NU ke-94, Aksi Long March Ansor Sulsel Diikuti 500 Peserta

Adapun menurut Dr. marilan, SH, MH sebagai penyuluh LBH NU Sulsel, “LBH Ansor Sulsel harus betul-betul bekerja untuk membantu pendampingan hukum biar kedepannya ansor dan banser mampu memberikan terbaik kepada orang tua kita di NU dan juga kepada bantuan hukum terhadap masyarakat”. Jelasnya

M Resky S