Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Guru Ngaji Menerima Zakat? Ini Ulasannya!

PeciHitam.org – Guru Ngaji Menerima Zakat – Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) yang mana ketentuan, cara pengumpulan dan pendistribusiannya sudah diatur dalam syari’at dengan aturan yang baku.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 diterangkan:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At-Taubah 60).

Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa pendistribusian zakat/pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan tersebut. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya.

Demikian pula halnya dengan kiai langgar/guru ngaji. Sementara sudah merupakan hal yang biasa dilakukan di kampung-kampung bahwa sebagian kaum muslimin -yang notabenenya warga nahdliyin- memberikan zaktnya kepada kiyai langgar/guru ngaji, bagaimana hukumnya?

Sayid Abu Bakar bin Muhammad Syatho dalam kitabnya I’anatut Thalibin memberikan keterangan:

وَمِمَّا لاَ يَمْنَعُهُمَا [أَيِ الْفَقْرَ وَالْمَسْكَنَةَ] أَيْضًا اشْتِغَالُهُ عَنْ كَسْبٍ يُحْسِنُهُ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ، أَوْ بِالْفِقْهِ، أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ، أَوِ الْحَدِيْثِ. أَوْ مَا كَانَ آلَةً لِذَلِكَ وَكَانَ يَتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعَدِّيْهِ، وَكَوْنِهِ فَرْضَ كِفَايَةٍ.

Baca Juga:  Cara Menguburkan Ari Ari dalam Islam, Adakah Sumber Rujukannya? Ini Penjelasannya

Artinya :

“Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal Qur’an, memperdalam imu fiqih, tafsir, hadits atau ilmu alat (ilmu yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut), maka orang-orang semacam ini dapat diberi  zakat, agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfaatnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya fardlu kifayah.

Dari keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin ini, kita bisa memahami bahwasannya hukum memberi zakat kepada kiai/guru ngaji itu boleh, dengan syarat bahwa yang bersangkutan (kiai/guru) keadaannya memang tidak mampu.

Hal ini disamakan dengan orang yang sibuk menghafal hadits, memperdalam ilmu fiqih atau mengerjakan sesuatu yang hukumnya fardlu kifayah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencari penghasilan yang layak.

Jam’iyah Musyawarah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri pada tahun 1405 H./1984 M. pernah membahas persoalan ini dengan deskripsi masalah sebagai berikut :

Baca Juga:  Ijma dan Qiyas; Adakah Tuntunannya dalam Al Quran? Begini Pandangan Imam Syafii

Apakah boleh memberikan zakat kepada kiai dengan atas nama kiai?

Jawab: Tidak boleh, karena tidak termasuk ashnaf delapan, meskipun nama sabilillah, sebab yang dimaksud sabilillah adalah orang yang berperang dengan sukarela. Keterangan dapat dilihat dalam kitab Fathul Wahhab juz II hal. 27:

(وِلِسِبِيْلِ اللهِ) وِهُوَ غَازٍ مُتَطَوِّعًا بِالْجِهَادِ.

Artinya :

“(dan untuk sabilillah) yaitu orang yang berperang dengan sukarela dalam jihadnya.

(Tanbih) Ada suatu qaul (pendapat ulama) yang menyebutkan bahwa kiyai itu termasuk sabilillah, sebagaimana keterangan dalam kitab Jawahirul Bukhari hal. 173 :

أَهْلُ سَبِيْلِ اللهِ الْغُزَاةُ الْمُتَطَوِّعُوْنَ بِالْجِهَادِ وَإِنْ كَانُوْا أَغْنِيَاءَ، إِعَانَةً عَلَى الْجِهَادِ. وَيَدْخُلُ فِيْ ذَلِكَ طَلَبَةُ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ وَرُوَّادُ الْحَقِّ وَطُلاَّبُ الْعَدْلِ وَمُقِيْمُوا اْلإِنْصَافِ وَالْوَعْظِ وَاْلإِرْشَادِ وَنَاصِرُوا الدِّيْنِ الْحَنِيْفِ.

Artinya :

“Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad. Termasuk ahli sabilillah : para pelajar/santri yang mempelajari ilmu syar’i, orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran, orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan membela agama yang lurus”.

Jadi, kalau kita mengikuti qaul/pendapat ulama yang tertulis dalam kitab Jawahirul Bukhari tadi (yakni pendapat Imam Qasthalani Asy-Syafi’i), maka boleh dan sah memberikan zakat kepada para kiyai/para guru ngaji -sebagaimana yang biasa dilakukan di kampung-kampung- dengan atas nama sabilillah.

Baca Juga:  Ini Rincian Pembagian Warisan Menurut Islam Sesuai Kedudukannya Dalam Keluarga

Berdasarkan pendapat di atas juga, orang yang akan memberi zakat perlu memilih siapa kira-kira yang berhak diberi zakat. Berikanlah harta tersebut terhadap orang yang memang tepat menerimanya, agar harta yang dikeluarkan pun dirasakan betul manfaatnya.

Kalau memang ada di daerah kita pelajar agama, mereka berasal dari keluarga kurang mampu, maka bantulah perekomian mereka dengan cara berzakat kepadanya.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh seorang Guru Ngaji Menerima Zakat? Semoga dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca PeciHitam pada umumnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *