Pecihitam.org- Bagi seorang lelaki, beristrikan lebih dari satu atau hidup berpoligami sah-sah saja selagi memenuhi syarat-syarat atau ketentuannya. Berikut kami uraikan dua syarat bolehnya poligami perspektif Fiqh.
Dalam kajian Fiqh Islam, syarat seorang suami boleh menjalani poligami adalah harus adil dan mampu memberikah nafkah hidup. Di luar ketentuan itu tidak terdapati persyaratan lain, termasuk tidak harus minta izin pada istri pertama.
Jadi, selagi dua syarat bolehnya poligami itu terpenuhi, yakni adil dan mampu menafkahi, pada dasarnya suami boleh nambah istri lagi.
Penjelasan lengkap tentang adil dan mampu menafkahi, dikupas oleh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islami wa Adilltuhu pada Jilid IX halaman 160
اشترطت الشريعة لإباحة التعدد شرطين جوهريين
توفير العدل بين الزوجات: أي العدل الذي يستطيعه الإنسان، ويقدر عليه، وهو التسوية بين الزوجات في النواحي المادية من نفقة وحسن معاشرة ومبيت
Syariat memberikan ketentuan untuk bolehnya poligami dengan dua syarat utama.
Pertama, bisa memberikan rasa adil di antara istri-istrinya
Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat kebendaan seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta menggiliri mereka dengan sama rata
Tentang syarat adil ini, disebutkan oleh Allah dalam Surat An-Nisa’
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An-Nisa’ [4]: 3)
Dalam ayat ini diterangkan, Allah memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil di antara para istrinya.
Dan bukan yang dimaksud adil disini adalah sama dalam hal membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati, bukan…!! Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpun, sedang syariat tidak akan menerapkan hukum diluar batas yang dimampui oleh seseorang.
القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج» والباءة: مؤنة النكاح
Kedua, mampu memberikan nafkah pada istri-istrinya
Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda Nabi riwayat Imam Bukhari
يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج
“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya, maka menikahlah” (HR. Bukhari)
Yang dimaksud biaya dalam hadis tersebut adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan nafkah. Maka para lelaki, jangan mimpi untuk poligami kalau tak sanggup berbuat adil dan memberikan nafkah.
Selain itu, dalam konteks Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berpligami harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama atau jika ingin menikahi istri kedua.
Hal-hal di atas memang urgen sebelum seseorang memutuskan untuk berpoligami. Karena dengan satu istri saja, masih banyak masalah dan nafkah yang belum sempurna, bagaimana kalau harus menanggung dua istri.
Pikirkanlah matang-matang sebelum menikah lagi, terutama tentang nafkah. Sebenarnya bukan sekedar tidak boleh poligami, tapi tidak boleh menikah walupun dengan satu istri kalau memang tidak mampu menafkahi.