Hadits Shahih Al-Bukhari No. 148 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 148 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “membawa tombak dan air waktu istinja’” hadis ini menjelaskan tentang Anas bin Malik dan temannya sebayanya yang selalu membawakan air guna keperluaan istinja’ Rasulullah saw. Dalam redaksi hadis ini terdapat tambahan yaitu membawa tombak dan air. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 63-65.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً يَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ تَابَعَهُ النَّضْرُ وَشَاذَانُ عَنْ شُعْبَةَ الْعَنَزَةُ عَصًا عَلَيْهِ زُجٌّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja’far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [‘Atha’ bin Abu Maimunah] ia mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam WC untuk buang hajat, lalu aku dan seorang temanku membawa bejana berisi air dan sebatang kayu (tongkat) untuk beliau gunakan beristinja’. Hadits ini kuatkan oleh [An-Nadlr] dan [Syadzan] dari [Syu’bah], “Al Anazah adalah tongkat yang ujungnya ada besi.”

Keterangan Hadis: يَدْخُل الْخَلَاء (Biasanya Nabi SAW masuk tempat buang hajat). Yang dimaksud dengan tempat buang air di sini adalah tempat yang terbuka (bukan bangunan) berdasarkan perkataan Anas pada riwayat lain, كَانَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ (Biasanya Nabi SAW jika keluar untuk buang hajat). Di samping itu penafsiran ini dapat pula diperkuat oleh pemyataan dalam hadits “Dibawakan untuk beliau SAW tongkat pendek lagi runcing (tombak) serta air”, sebab shalat menghadap tongkat dan yang sepertinya hanya dilakukan pada tcmpat yang tidak ada pembatasnya (sutrah) selain tongkat itu. Kcmudian jika yang dimaksud adalah tempat khusus buang hajat yang terdapat dalam rumah, maka pelayanan kepada bcliau SAW dilakukan oleh isteri­isterinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 591-592 – Kitab Adzan

Sebagian ulama memahami dari judul bab yang disebutkan oleh Imam Bukhari ini, bahwa tombak tcrsebut scngaja dibawakan buat Nabi SAW untuk dipakai sebagai pcnutup dirinya untuk mcnghindari meng­hadap kiblat secara langsung. Akan tetapi pcmahaman ini butuh analisa lebih jauh lagi, karcna yang dapat dikategorikan sebagai pembatas dalam kaitannya dengan buang hajat adalah sesuatu yang dapat menutupi tubuh bagian bawah scmentara tongkat tidaklah demikian. Meskipun tidak tertutup kemungkinan bahwa tombak tersebut ditancapkan di depannya lalu bcliau SAW mcletakkan pakaian di atasnya scbagai pembatas agar tidak menghadap kiblat secara langsung.

Kemungkinan lain, tongkat tersebut sengaja dibawakan untuk ditancapkan di samping beliau SAW sebagai isyarat larangan bagi orang­orang untuk lewat di dekatnya. Kemungkinan pula tombak itu di­pcrgunakan untuk menggali tanah yang keras, atau untuk menjaga diri dari gangguan binatang disebabkan beliau bila buang hajat memilih tempat yang sangat jauh dari pemukiman. Selain itu, ada pula kemungkinan bahwa tombak itu sengaja dibawakan karena kebiasaan beliau jika istinja’ ( cebok) maka diiringi dengan wudhu; dan apabila telah wudhu maka beliau SAW melakukan shalat ( dan tombak itu dipakai sebagai pembatas- penerj.). lnilah kemungkinan yang lebih dapat diterima. Hal ini akan disebutkan dalam bab tersendiri tcntang tombak yang dipakai sebagai pembatas (sutrah) dalam shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 187-188 – Kitab Wudhu

Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Bukhari untuk membersihkan kencing, sebagaimana akan diterangkan kemudian. Dalam hadits ini terdapat pula keterangan bolehnya mengambil para pembantu dari kalangan orang-orang merdeka -khususnya bagi yang telah memper­sembahkan diri mereka untuk ha! itu- agar terbina untuk bersikap rendah hati. Demikian juga hadits ini terdapat keterangan bahwa berkhidmat kepada orang berilmu merupakan kemuliaan tersendiri, karena Abu Darda’ memuji Ibnu Mas’ud yang telah melakukan hal itu.

Hadits ini merupakan dalil yang membantah pendapat Ibnu Habib, yang melarang seseorang beristinja’ dengan menggunakan air dengan alasan bahwa air adalah sesuatu yang dikonsumsi, dan karena air di Madinah rasanya tawar. Selanjutnya hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menyatakan disukainya wudhu dari bejana daripada berwudhu dari sungai ataupun kolam. Akan tetapi hadits ini tidak dapat mendukung pendapat terscbut kccuali bila ada ketcrangan bahwa saat itu Nabi SAW mencmukan sungai atau kolam, namun beliau SAW lebih memilih untuk berwudhu dengan air dalam bejana.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 659-660 – Kitab Adzan

تَابَعَهُ النَّضْر (Hadits ini diriwayatkan pula dari Syu ‘bah oleh An­Nadhr), yakni An-Nadhr bin Syumail. Beliau meriwayatkan hadits tersebut dari Syu’bah sebagaimana halnya Muhammad bin Ja’far. Adapun hadits An-Nadhr ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i berikut silsilah periwayatannya.

وَشَاذَان (Syadzan) Dia adalah Al Aswad bin Amir, dan hadits beliau disebutkan oleh Imam Bukhari dalam bagian shalat dengan Jafazh, “Kami membawa Ukazah (tongkat yang dipakai untuk bertumpu), Asha (tongkat biasa) atau Anazah (tombak).” Nampaknya perkataan “atau” dalam riwayat ini adalah keragu-raguan dari scbagian perawinya, sebab riwayat­riwayat lain menyebutkan yang dibawa saat itu adalah Anazah (tombak). Semua perawi hadits yang disebutkan pada ketiga bab terakhir ini berasal dari Bashrah.

M Resky S