Hadits Shahih Al-Bukhari No. 159 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 158 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “berkumur-kumur saat berwudhu” hadis ini menjelaskan tentang praktek wudhu Rasulullah saw yang dipraktekkan oleh sahabatnya Utsman bin Affaan ra. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 104-107.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Atha’ bin Yazid] dari [Humran] mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan, bahwa ia melihat [‘Utsman bin ‘Affan] minta untuk diambilkan air wudlu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti wudluku ini, beliau lalu bersabda: “Barangsiapa berwudlu seperti wudluku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315-316 – Kitab Haid

Keterangan Hadis: “Berkumur-kumur saat berwudhu”. Asal kata berkumur-kumur dalam bahasa Arab adalah مَضْمَضَ yang artinya secara bahasa adalah menggerak-gerakkan. Misalnya dikatakan, مَضْمَضَ النعاس في عينيه artinya kedua matanya bergerak karena rasa kantuk. Kemudian kata tersebut menjadi masyhur dipakai untuk menamakan perbuatan seseorang yang memasukkan air ke dalam mulutnya lalu menggerak-gerakkannya.

Adapun makna berkumur itu dalam pengertian syariat adalah, seseorang memasukkan air ke dalam mulutnya kemudian memutar-mutamya dalam mulut lalu menyemprotkannya keluar. Namun pendapat yang masyhur dari golongan Syafi’i tidak mensyaratkannya untuk menggerak-gerakkan air dan tidak pula menyemprotkannya, akan tetapi ini adalah pandangan yang cukup aneh. Barangkali yang mereka maksudkan bahwa air yang ada dalam mulut itu tidak harus disemprotkan. Bahkan andaikata seseorang menelan air tersebut atau membiarkannya hingga mengalir keluar dengan sendirinya, maka hal itu telah mencukupi baginya .

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 576 – Kitab Adzan

(Masalah ini telah dikatakan oleh lbnu Abbas), haditsnya telah disebutkan pada permulaan bab wudhu. (dan Abdullah bin Zaid) Haditnya akan disebutkan.

ثُمَّ غَسَلَ كُلّ رِجْل (Lalu membasuh setiap salah satu dari kedua kakinya) demikian riwayat yang dinukil oleh Al Ashili dan Al Kasymihani. Adapun riwayat yang dinukil oleh Ibnu Asakir disebutkan, ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ (Lalu membasuh kedua kakinya), dan lafazh inilah yang dijadikan pedoman oleh penulis kitab Al Umdah.

Sementara dalam riwayat Al Mustamli dan Al Hamawi disebutkan, كُلّ رِجْله (setiap kakinya), dan ini memberi makna meratakan air kepada kedua kaki dengan cara membasuhnya. Dalam salah satu naskah disebutkan, رِجْلَيْهِ (kedua kakinya), hal ini sama seperti pengertian hadits di atas.

لَا يُحَدِّث (Tanpa menyibukkan dirinya), hal ini telah dibahas sebelumnya. Sebagian ulama mengatakan, “Ada kemungkinan yang dimaksud adalah keikhlasan atau meninggalkan rasa takjub terhadap diri sendiri, karena dikhawatirkan akan berubah menjadi angkuh dan binasa karenanya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-344 – Kitab Shalat

غَفَرَ اللَّه لَهُ (Maka Allah akan mengampuni baginya), demikian riwayat yang dinukil oleh Al Mustamli. Sedangkan pada riwayat yang disebutkan oleh selain beliau disebutkan, غُفِرَ لَهُ (Diampuni baginya).

Pembahasan mengenai hal ini juga telah dibahas, hanya saja di sini terdapat tambahan yakni penyandaran sifat wudhu yang beliau lakukan kepada Nabi SAW. Lalu Imam Muslim memberi tambahan, “Zuhri berkata, ‘Para ulama mengatakan, ini adalah sifat wudhu yang paling sempuma dilakukan oleh seseorang untuk shalat.”‘ Hadits ini telah dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa mengusap kepala hanya dilakukan sekali saja, sebagaimana akan dijelaskan pada bab mengusap kepala satu kali, insya Allah.

M Resky S