Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “orang yang berpendapat tidak ada wudhu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan, (Qubu dan Dubur)”. Hadis-hadis berikut menjelaskan tentang permasalahan wudhu, dan yang membatalkannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 157-158.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ مَا لَمْ يُحْدِثْ فَقَالَ رَجُلٌ أَعْجَمِيٌّ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ الصَّوْتُ يَعْنِي الضَّرْطَةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] telah menceritakan kepada kami [Sa’id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang hamba akan selalu dihitung shalat selama ia di masjid menunggu shalat dan tidak berhadats.” Lalu ada seorang laki-laki non-Arab berkata, “Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Suara.” Yaitu kentut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 565 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: مَا كَانَ فِي الْمَسْجِد (Selama berada dalam masjid), maksudnya orang itu diberi pahala seperti orang yang shalat selama ia menunggu shalat. Sehab jika tidak dipahami demikian maka tentu dilarang bagi seseorang untuk berbicara atau melakukan aktivitas lainnya.

Al Karmani berkata, “Dengan disebutkannya kata shalat dalam bentuk nakirah (indefinit), memberi indikasi bahwa shalat yang sedang ditunggunya itu adalah satu jenis dengan shalat yang telah dilakukannya.” Pembahasan lebih mendetail tentang hadits ini akan disebutkan pada bah shalat, insya Allah.

أَعْجَمِيّ (Seseorang laki-laki ajam ), yakni orang yang tidak fasih berbahasa Arab baik ia keturunan Arab atau dari bangsa lain. Ada kemungkinan orang ajam ini adalah Al Hadhrami yang telah disebutkan pada permulaan kitab wudhu.

قَالَ الصَّوْت (Beliau menjawab, “Suara.”). Demikianlah beliau di tempat ini menafsirkan Al Hadats dengan “suara”, dan penafsiran ini diperkuat oleh keterangan tambahan dalam riwayat Abu Dawud serta ahli hadits lainnya, dimana dikatakan, لَا وُضُوء إِلَّا مِنْ صَوْت أَوْ رِيح (Tidak ada wudhu kecuali karena suara, atau bau). Seakan-akan beliau mengatakan, “Tidak ada wudhu kecuali karena kentut dengan suara keras ataupun yang sekedar mendesis.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 616 – Kitab Adzan

Adapun rahasia kedua hal ini disebutkan secara khusus, karena selain kedua hal ini umumnya tidak keluar dari seseorang pada saat berada di masjid. Maka nampaknya yang dipertanyakan di sini adalah hadats yang biasa terjadi dalam shalat, sebagaimana telah dijelaskan pada permulaan pembahasan tentang wudhu.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 171

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin ‘Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [‘Abbad bin Tamim] dari [Pamannya] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah kamu pergi hingga engkau mendengar suara atau mencium bau.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 241 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: عَنْ عَمّه (Dari pamannya) adalah Abdullah bin Zaid Al Mazini, dan hadits beliau telah dibahas pada bab “Tidak Berwudhu karena Ragu hingga Yakin”. Adapun maksud disebutkannya di sini adalah, karena hadits tersebut menunjukkan bahwa batalnya wudhu hanya disebabkan keluamya sesuatu dari dua jalan. Di awal pembahasan wudhu telah kami sebutkan hal-hal lain yang membatalkan wudhu.

M Resky S