Hadits Shahih Al-Bukhari No. 177 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 177 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “membaca al-quran setelah hadats dan selainnya”. Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw setiap terjaga dari tidurnya beliau akan mengusap-ngusap matanya guna menghilangkan sisa kantuk. Dan membaca sepuluh ayat terakhir surah ali Imran. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 171-173.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ بَاتَ لَيْلَةً عِنْدَ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ خَالَتُهُ فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ الْوِسَادَةِ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَبْلَهُ بِقَلِيلٍ أَوْ بَعْدَهُ بِقَلِيلٍ اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الْآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ ثُمَّ اضْطَجَعَ حَتَّى أَتَاهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الصُّبْحَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Makhramah bin Sulaiman] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu ‘Abbas, bahwa [‘Abdullah bin ‘Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya, “Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan isterinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali ‘Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudlu, beliau lalu berwudlu dengan memperbagus wudlunya, lalu shalat.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Maka akupun ikut dan melakukan sebagaimana yang beliau lakukan, aku lalu berdiri di sampingnya. Beliau kemudian meletakkan tangan kanannya di kepalaku seraya memegang telingaku hingga menggeserku ke sebelah kanannya. Kemudian beliau shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir. Setelah itu beliau tidur berbaring hingga tukang adzan mendatanginya, beliau lalu berdiri dan shalat dua rakaat ringan, kemudian keluar untuk menunaikan shalat Subuh.”

Baca Juga:  Hadis Mengenai Bolehnya Mengubur Jenazah pada Malam Hari

Keterangan Hadis: فَاضْطَجَعْت (Maka aku pun berbaring) Yang mengucapkan perkataan m1 adalah lbnu Abbas, dan di sini terdapat pergantian cara penyajian dari orang ketiga menjadi orang pertama. Sebab seharusnya dikatakan, “Maka ia pun berbaring .. ” karena sebelumnya telah dikatakan, “Bahwasanya suatu malam dia nginap … “

ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْر الْآيَات (Kemudian beliau membaca sepuluh ayat) yakni dimulai dari firman Allah, إِنَّ فِي خَلْق السَّمَاوَات وَالْأَرْضSesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi … ” (Qs. Aali Imraan: 190-200)

Ibnu Baththal dengan orang-orang yang sependapat dengannya berkata, “Dalam hadits ini terdapat bantahan bagi mereka yang tidak menyukai membaca Al Qur’ an tanpa berwudhu, sebab beliau membaca ayat-ayat tersebut bangun tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu.” Akan tetapi perkataan ini dibantah oleh Ibnu Munir dan lainnya, dimana mereka mengatakan, “Pendapat di atas berdasarkan bahwa tidur Nabi juga membatalkan wudhu, padahal kenyataannya tidak demikian. Karena beliau SAW bersabda, تَنَام عَيْنَايَ وَلَا يَنَام قَلْبِي (Kedua mataku tertidur namun hatiku senantiasa terjaga). Adapun tindakan beliau berwudhu setelah bangun tidur, ada kemungkinan hal itu hanyalah untuk memperbaharui wudhu saja atau karena beliau berhadats.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi

Aku (lbnu Hajar) katakan, “Ini merupakan bantahan yang baik bila dihadapkan kepada perkataan Ibnu Baththal yang beralasan dengan perbuatan Nabi SAW yang tidak berwudhu setelah bangun tidur, sebab tidak ada kejelasan dalam hal ini apakah terjadi hadats pada diri beliau saat tidur. Tetapi karena beliau berwudhu saat bangun tidur, maka indikasi terkuat yang dapat kita pahami dari perbuatan ini adalah beliau berhadats.

Tidak adanya kemestian bahwa tidurya Rasulullah tidak membatalkan wudhu, maka tidak terjadi pula hal-hal yang membatalkan wudhu pada saat beliau tidur. Hanya saja yang menjadi keistimewaan beliau, bahwa bila terjadi pada dirinya sesuatu yang membatalkan wudhu niscaya beliau menyadarinya, berbeda dengan manusia pada umumnya.

Adapun klaim yang mereka kemukakan bahwa perbuatan Nabi tersebut hanyalah untuk memperbaharui wudhu ataupun karena sebab-sebab lain, pada dasamya adalah sesuatu yang tidak ada.” Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan pandangan Al lsma’ili yang mirip dengan apa yang dikatakan Ibnu Munir.

Kemungkinan terkuat mengenai hubungan hadits ini dengan judul bab adalah apabila seseorang berbaring bersama istrinya di tempat tidur, maka sudah dapat dipastikan akan bersentuhan dengan kulit istrinya. Kesimpulan ini mungkin dapat ditarik dari perkataan Ibnu Abbas, “Akupun berdiri dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan … “

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 438 – Kitab Shalat

Imam Bukhari tidak memaksudkan bahwa tidur Nabi dapat membatalkan wudhu, sebab di akhir hadits ini, seperti yang beliau nukil di bab “Berlaku ringan dalam berwudhu”, beliau menyebutkan perkataan Ibnu Abbas, “Kemudian beliau berbaring dan tidur hingga mendengkur, setelah itu beliau shalat.”

Dalam Al Halabiyat oleh As-Subki setelah mencantumkan bantahan Al Isma’ili- disebutkan, “Ada kemungkinan Imam Bukhari beralasan dengan perbuatan Ibnu Abbas yang beliau lakukan di hadapan nabi, atau berbaringnya nabi dengan istrinya serta persentuhan diantara keduanya dapat membatalkan wudhu.”

Saya (katakan), “Dari hadits ini dapat dipahami makna hadats pada judul bab ini, yakni khusus hadats keeil. Sebab jika yang dimaksud adalah hadats besar, tentu beliau tidak hanya berwudhu, tapi beliau akan mandi sebelum melakukan shalat.”

فَقُمْت فَصَنَعْت مِثْل مَا صَنَعَ (Akupun berdiri dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan), dalam bab ‘berlaku ringan dalam berwudhu’ telah disebutkan isyarat mengenai pembahasan ini. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang hadits di atas akan diterangkan pada kitab Witir, insya Allah.

M Resky S