Hadits Shahih Al-Bukhari No. 180 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 180 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki”. Hadis ini menjelaskan tentang memper­baharui menciduk air untuk setiap anggota wudhu, dan hal itu dilakukan dengan satu tangan. Demikian pula keterangan yang terdapat dalam riwayat-riwayat lain dan riwayat Imam Muslim serta lainnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 194-195.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhhaib] dari [‘Amru] dari [Bapaknya] berkata, “Aku pernah menyaksikan ‘Amru bin Abu Hasan bertanya kepada [‘Abdullah bin Zaid] tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia minta diambilkan satu gayung air, kemudian ia memperlihatkan kepada mereka cara wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu mengusap kepalanya dengan tangan; mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali, lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: (Membasuh kedua kaki hingga mata kaki), pembahasan ini telah dijelaskan dalam bab sebelumnya. Adapun Amru yang disebutkan dalam silsilah periwayatan hadits ini adalah Amru bin Yahya bin Ammarah (guru Imam Malik seperti dijelaskan dalam riwayat terdahulu). Sedangkan Amru bin Abu Hasan adalah paman bapak beliau (yakni Amru bin Yahya bin Ammarah), seperti kami jelaskan di atas. Di sini Amru bin Abu hasan dinamakan sebagai kakek Amru bin Yahya bin Ammarah bukan dalam arti yang sebenamya.

Yang sangat mengheran­kan, Al Karmani mengikuti pendapat penulis kitab Al Kamal- berkata, “‘Amru bin Abu Hasan adalah kakck Amru bin Yahya dari pihak ibu.” Sementara di atas telah kami jelaskan bahwa ibu Amru bin Yahya bukan anak perempuan Amru bin Abu Hasan, sehingga apa yang ia katakan tidak ada kemungkinan untuk dibenarkan.

Baca Juga:  Hadis Tentang Sperma, Ragam Istilah Sperma dalam Bahasa Arab dan Pembentukannya

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ (Kemudian belicrn memasukkan tangannya lalu memhasuh mukanya). Dalam riwayat ini dijelaskan tentang memper­baharui menciduk air untuk setiap anggota wudhu, dan hal itu dilakukan dengan satu tangan. Demikian pula keterangan yang terdapat dalam riwayat-riwayat lain dan riwayat Imam Muslim serta lainnya.

Akan tetapi dalam riwayat Ibnu Asakir dari Abu Al Waqt dari jalur Sulaiman bin Bilal seperti yang akan discbutkan nanti- dikatakan, ‘”Kemudian dia memasukkan kedua tangannya.” Namun kalimat itu tidak ada dalam riwayat Abu Dzar dan Al Ashili serta diriwayat-riwayat selain Bukhari, demikian dikatakan oleh Imam Nawawi. Namun saya mengira bahwa bejana yang dipakai saat itu cukup kecil, maka beliau menciduk dengan satu tangan lalu menuangkan air ke tangan yang satunya, sebagaimana perbuatan seperti ini disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas yang terdahulu. Karena kalau bukan sebab ini, maka menciduk air dengan kedua tangan lebih mudah dan lebih banyak memperoleh air, seperti dikatakan Imam Syafi’i.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 58 – Kitab Ilmu

ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ (Kemudian beliau membasuh kedua tangannya dua kali) yang dimaksud adalah membasuh masing-masing dari dua tangan sebanyak dua kali seperti yang telah disebutkan dari jalur periwayatan Malik, dimana dikatakan, “Kemudian beliau membasuh kedua tangannya dua kali-dua kali.” Lafazh hadits di atas tidak dimaksudkan mencuci dua kali untuk kedua tangan, sehingga setiap tangan hanya dicuci satu kali.

M Resky S