Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 184 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul ” Orang yang Berkumur-kumur dan Mengeluarkan Air dari Hidung dengan Satu Cidukan”. Hadis ini menjelaskan tentang tatacara wudhu sesuai tuntunan Rasulullah saw yang dipraktekkan oleh Abdullah bin Zaid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 202-204.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَا أَقْبَلَ وَمَا أَدْبَرَ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin ‘Abdullah] telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [‘Abdullah bin Zaid], bahwa ia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung dari satu cedukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali. Kemudian membasuh kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan tangan dan menariknya (ke belakang kepala) lalu mengembalikannya sekali, lalu membasuh kedua kakinya hingga ke mata kaki. Setelah itu ia berkata, “Begitulah wudlunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Keterangan Hadis: (Orang yang berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan satu cidukan). Pembahasan ini telah dibahas pada bab mengusap kepala, dan diterangkan pada hadits Ibnu Abbas di awal pembahasan wudhu.
ثُمَّ غَسَلَ (Kemudian beliau membasuh) yakni membasuh mulutnya, أَوْ مَضْمَضَ (atau berkumur-kumur). Demikian yang disebutkan dalam riwayat Malik, yakni dengan lafazh yang mengindikasikan keraguan.
Telah diriwayatkan juga oleh Muslim dari Muhammad bin Shabah dari Khalid dengan silsilah periwayatan yang sama seperti di atas, namun tidak ada lafazh yang menunjukkan keraguan. Adapun lafazh riwayat yang dimaksud, ثُمَّ أَدْخَلَ يَده فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ (Kemudian beliau memasukkan tangannya dan mengeluarkannya lalu berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung).
Diriwayatkan pula oleh Al lsma’ili dari jalur Wuhaib bin Baqiyah dari Khalid dengan lafazh yang sama seperti riwayat Imam Muslim. Dengan demikian, nampaknya lafazh yang menunjukkan keragu-raguan dalam hadits ini bersumber dari Al Musaddad, guru Imam Bukhari. Lalu Al Karmani mengemukakan pendapat yang agak ganjil, dimana beliau berkata, “Secara lahiriah, keragu-raguan dalam hadits ini berasal dari tabi’in yang meriwayatkannya.”
مِنْ كَفَّة وَاحِدَة (Dari satu telapak tangan) Demikian yang disebutakan dalam riwayat Abu Dzar, sedang dalam salah satu teks disebutkan, مِنْ غَرْفَة وَاحِدَة (Dari satu kali cidukan). Ibnu Baththal berkata, “Yang dimaksud dengan telapak tangan di sini adalah cidukan. Pengertian tersebut diambil karena lafazh telapak tangan merupakan ungkapan yang dapat mewakili makna menciduk air.”
ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ (Kemudian beliau membasuh kedua tangannya) di sini secara ringkas tanpa menyebutkan “membasuh muka”. Sebagaimana hal itu disebutkan dalam riwayat Imam Muslim dan selainnya.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020