Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 187-188 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul ” Nabi SAW Menyiramkan Air Wudhunya kepadaorang yang Pingsan ” dan “Mandi dan Wudhu Di Mikhdhab, Qadah, Kayu dan Batu”
Hadis ini menjelaskan tentang jabir yang pernah pingsan dan dia disiram air bekas wudhu Rasulullah saw hingga akhirnya sadar kembali. Hadis berikutnya menjelaskan tentang para sahabat yang berwudhu Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitabdengan Mikhdab Rasulullah saw Wudhu. Halaman 216-218.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 187
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَعَقَلْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَنْ الْمِيرَاثُ إِنَّمَا يَرِثُنِي كَلَالَةٌ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْفَرَائِضِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] berkata, “Aku mendengar [Jabir] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguk saat aku sedang sakit yang mengakibatkan aku tidak sadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berwudlu dan menyiramkan sisa air wudlunya hingga aku pun sadar. Aku lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu? Sebab aku tidak mewariskan kalalah (tidak punya anak)? ‘ maka turunlah ayat tentang waris.”
Keterangan Hadis: يَعُودنِي (Rasulullah SAW pernah datang menjengukku) dalam pembahasan tentang “pengobatan” ditambahkan oleh Imam bukhari, مَاشِيًا (Sambil berjalan kaki).
لَا أَعْقِل (Aku tak mengerti), maksudnya tak dapat memahami apa yang terjadi. Sengaja obyek di sini tidak disebutkan untuk menggambarkan dahsyatnya kondisi saat itu. Seakan-akan dia ingin mengatakan, “Aku tidak mengerti sesuatu” sebagaimana dia tegaskan dalam riwayat yang dinukil oleh Imam Bukhari dalam kitab Tafsir. Dalam riwayat beliau dalam pembahasan tentang “pengobatan” disebutkan, “Maka beliau SAW mendapatiku dalam keadaan pingsan”. Lafazh inilah yang sesuai dengan judul bab di atas.
مِنْ وَضُوئِهِ (Dari air wudhunya) ada kemungkinan yang dimaksud disini adalah beliau SAW menyiramkan kepadaku sebagian dari air wudhunya, atau air yang tersisa di tempat wudhunya. Makna sebenarnya di sini adalah pengertian pertama, sebab telah disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al I’thisham, “Kemudian beliau menumpahkan air di tempat wudhunya kepadaku.” Sementara dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Maka beliau berwudhu lalu menyiramkannya kepadaku.”
لِمَنْ الْمِيرَاث ( Untuk siapakah harta warisan?) maksudnya warisanku. Hal ini diperkuat oleh riwayat yang terdapat dalam kitab Al I’thisham, bahwa beliau berkata, “Apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku?” Yang dimaksud dengan ayat ten tang pembagian harta warisan di sini adalah firrnan Allah SWT, “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang seseorang yang mati tidak meninggalkan ayah (dan seterusnya ke atas) maupun anak dan seterusnya ke bawah.” (Qs. An-Nisaa'(4): 176) sebagaimana akan dijelaskan dalam kitab Tafsir.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 188
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ مَنْ كَانَ قَرِيبَ الدَّارِ إِلَى أَهْلِهِ وَبَقِيَ قَوْمٌ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِخْضَبٍ مِنْ حِجَارَةٍ فِيهِ مَاءٌ فَصَغُرَ الْمِخْضَبُ أَنْ يَبْسُطَ فِيهِ كَفَّهُ فَتَوَضَّأَ الْقَوْمُ كُلُّهُمْ قُلْنَا كَمْ كُنْتُمْ قَالَ ثَمَانِينَ وَزِيَادَةً
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Munir] mendengar [‘Abdullah bin Bakar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] berkata, “Waktu shalat telah masuk, bagi orang-orang yang rumahnya dekat mereka pulang untuk wudlu, sementara yang lain masih di dalam masjid. Lalu diberikan sebuah bejana kecil yang terbuat dari kayu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun bejana itu tidak cukup untuk dimasuki oleh telapak tangan beliau, hingga orang-orang pun berwudlu (dari jari tangan beliau) semua.” Kami lalu bertanya, “Berapa jumlah kalian saat itu?” Anas menjawab, “Lebih dari delapan puluh orang.”
Keterangan Hadis: (Mandi dan wudhu di mikhdhab), maksudnya adalahjenis bejana yang biasa dipakai untuk mencuci pakaian atau selainnya baik yang terbuat dari batu maupun kayu. Terkadang lafazh mikhdhab dipergunakan sebagai nama bagi bejana baik yang besar maupun kecil. Adapun Qadah umumnya terbuat dari kayu dengan model agak mengecil di bagian atasnya (mirip tempayan).
Adapun disambungkannya kata kayu dan batu setelah kata mikhdhab dan qadah bukan sekedar untuk menyambung kata yang umum setelah kata yang khusus, bahkan hal ini untuk menjelaskan bahwa antara mikhdhab dan Qadah terdapat kesamaan dari satu segi dan kekhususan dari segi yang lain.
حَضَرَتْ الصَّلَاة (Waktu shalat telah masuk), maksudnya shalat ashar. Perkataan beliau, إِلَى أَهْله (menuju keluarganya) untuk mengambil air wudhu. Sedangkan Perkataan beliau, وَبَقِيَ قَوْم (dan orang-orang tetap pada tempatnya masing-masing), maksudnya tetap berada di hadapan Rasulullah SAW.
فَصَغُرَ الْمِخْضَبُ (Ternyata mikhdhab cukup kecil), yakni bejana tersebut tidak muat jika Rasulullah SAW membuka telapak tangan di dalamnya. Dalam riwayat Al Isma’ili disebutkan, “Maka beliau SAW tidak mampu untuk membuka telapak tangannya dikarenakan mikhdhab (bejana) yang cukup kecil.”
Keterangan ini memberi indikasi atas apa yang telah kami sebutkan terdahulu, yaitu bahwasanya kata mikhdhab dipergunakan pula untuk nama bejana yang berukuran kecil. Pembahasan mengenai hadits ini telah dibahas pada bab mencari air wudhu. Sedangkan pembahasannya yang masih tersisa akan diterangkan pada penjelasan tentang tanda-tanda kenabian, insya Allah Ta ‘ala.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020