Hadits Shahih Al-Bukhari No. 194 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 194 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Wudlu’ dengan air sebanyak satu mud” Hadis ini menyebutkan tentang jumlah kadar air yang pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 227-228.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis’ar] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Jabar] berkata, “Aku mendengar [Anas] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudlu dengan satu mud.”

Keterangan Hadis: ابْنُ جَبْرٍ (Ibnu Jabr). Barangsiapa yang mengatakan Ibnu Jubair, maka ia telah mengalami kekeliruan, sebab Ibnu Jubair (yaitu Sa’id) tidak disebutkan riwayatnya dari Anas dalam kitab Shahih Bukhari. Adapun yang dimaksud dengan Ibnu Jabr di sini adalah Abdullah bir’ ‘bdullah bin Jabr bin Atiq Al Anshari.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 12 – Kitab Iman

Diriwayatkan oleh Al Isma’ili dari jalur periwayatan Abu Nu’aim (guru Imam Bukhari), ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Mis’ar, telah menceritakan kepadaku seorang syaikh dari kalangan Anshar yang biasa dipanggil Ibnu Jahr. Dengan demikian dalam riwayat hadits ini terdapat dua orang ulama Kufah, yaitu Abu Nu’aim dan gurunya serta dua orang ulama Bashrah, yaitu Anas dan yang meriwayatkan darinya.

يَغْسِلُ (Mencuci), maksudnya mencuci badannya. Adapun lafazh yang menunjukkan keraguan dalam hadits ini mungkin bersumber dari Imam Bukhari dan bisa juga bersumber dari Abu Nu’ aim saat beliau menceritakan hadits ini kepada Imam Bukhari. Hadits ini telah diri­wayatkan oleh Al Isma’ili melalui jalur Abu Nu’aim, dimana disebutkan dengan lafazh, “beliau mandi .. . ” tanpa ragu.

بِالصَّاعِ (Sebanyak satu sha ‘) Sha’ adalah suatu wadah yang mampu menampung 5 1/3 rithl ukuran Baghdad. Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi, ia dapat menampung 8 rithl.

إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ (Hingga lima mud) yakni kadang beliau mencukupkan dengan I sha’ (4 mud) dan kadang pula melebihkan hingga 5 mud. Seakan-akan Anas tidak pernah melihat Nabi SAW memakai air lebih banyak dari itu, sehingga di sini beliau menjadikan 5 mud sebagai batasan air terbanyak yang pernah dipakai oleh Nabi SAW. Sementara telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Aisyah RA bahwa dia pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu bejana yang berisi air sebanyak Al Faraq.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 659-660 – Kitab Adzan

Lalu ibnu Uyainah dan Imam Syafi’i serta lainnya berkata bahwa Al Faraq sama dengan 3 sha’. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Aisyah bahwa beliau pernah mandi bersama Nabi SAW dari bejana yang menampung air sebanyak 3 mud. Riwayat-riwayat ini memberi keterangan adanya perbedaan ukuran air yang dipakai berwudhu sesuai kebutuhan.

Dalam hadits Aisyah terdapat pula bantahan bagi mereka yang menetapkan kadar air untuk wudhu dan mandi dalam hadits bab ini, seperti pendapat Ibnu Sya’ban dari madzhab Maliki. Demikian pula ulama-ulama madzhab Hanafi yang berpendapat seperti itu, meski mereka tidak sependapat dengan Ibnu Sya’ban dalam menetapkan isi sha’ dan mud.

Adapun jumhur (mayoritas) ulama memahami bahwa jumlah kadar air yang tersebut pada hadits ini hanyalah sebagai sesuatu yang disukai, sebab kebanyakan riwayat yang menyebutkan kadar air wudhu Nabi SAW sama dengan jumlah di atas. Dalam riwayat imam Muslim dari Safinah disebutkan kadar yang sama seperti hadits Anas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 598 – Kitab Adzan

Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan silsilah periwayatan yang shahih dari Jabir, juga menyebutkan kadar yang sama. Sehubungan dengan pembahasan ini telah diriwayatkan pula dari Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, lbnu Umar dan selain mereka.

Namun perlu diingat, kadar seperti itu hanya disukai bila tidak ada faktor yang mengharuskan untuk dilebihkan. Masalah inilah yang diisyaratkan oleh Imam Bukhari di awal kitab wudhu dengan perkata­annya, “Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam wudhu melebihi perbuatan nabi SAW.”

M Resky S