Hadits Shahih Al-Bukhari No. 196 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 196 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi hadis ini dengan judul “Mengusap Bagian Atas Sepasang Sepatu”. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 233-236.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ فَاتَّبَعَهُ الْمُغِيرَةُ بِإِدَاوَةٍ فِيهَا مَاءٌ فَصَبَّ عَلَيْهِ حِينَ فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Khalid Al Harrani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa’id] dari [Sa’d bin Ibrahim] dari [Nafi’ bin Jubair] dari [‘Urwah bin Al Mughirah bin Syu’bah] dari bapaknya, [Al Mughirah bin Syu’bah] dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau keluar untuk buang hajat, lalu Al Mughirah mengikutinya dengan membawa bejana berisi air. Selesai buang hajat, Al Mughirah menuangkan air kepada beliau hingga beliau pun berwudlu dan mengusap sepasang sepatunya.”

Keterangan Hadis: خَرَجَ لِحَاجَتِهِ (Beliau keluar untuk buang hajat). Pada bab berikut diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada saat safar. Dalam kitab ‘Al Maghazi’ diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada perang Tabuk, meski para perawinya masih meragukan keakuratannya. Se-mentara dalam riwayat Imam Malik, Ahmad dan Abu Dawud dari jalur Abbad bin Ziyad dari Urwah bin Al Mughirah disebutkan dengan tegas bahwa peristiwa itu terjadi pada perang Tabuk, dan itu terjadi menjelang shalat fajar (shalat shubuh).

فَاتَّبَعَهُ (Dia Mengikutinya) dalam riwayat Imam Bukhari melalui jalur Masruq dari Al Mughirah pada pembahasan tentang “Jihad” diterangkan, bahwa sesungguhnya Nabi SAW yang memerintahkan Al Mughirah agar mengikutinya dengan membawa bejana.

Dalam riwayat itu ditambahkan pula, “Maka, beliau SAW berjalan hingga tidak kelihatan olehku. Lalu beliau SAW membuang hajatnya, kcmudian beliau SAW kembali dan berwudhu.” Sementara dalam riwayat Imam Ahmad dari jalur periwayat-an lain dari Al Mughirah disebutkan, bahwa air yang dipakai berwudhu oleh Nabi SAW diambil oleh Al Mughirah dari seorang wanita badui, dimana wanita itu menuangkan air untuk Al Mughirah dari satu bejana yang terbuat dari kulit bangkai. Nabi SAW berkata kepada Al Mughirah, “Tanyalah wanita itu, apabila ia telah menyamaknya maka air itu dapat mensucikan.” Lalu disebutkan bahwa wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah menyamaknya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 478-479 – Kitab Shalat

فَتَوَضَّأَ (Lalu beliau SAW berwudhu) Dalam pembahasan tentang “Jihad” ditambahkan, وَعَلَيْهِ جُبَّة شَامِيَّة (Dan saat itu beliau memakai jubbah buatan Syam ). Sementara dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَغَسَلَ وَجْهه وَيَدَيْهِ (Maka beliau membasuh mukanya dan kedua tangannya). Dari riwayat-riwayat ini menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan per­kataan dalam hadits, “Lalu beliau SAW berwudhu … ” adalah wudhu sebagaimana yang telah diketahui, bukan hanya sekedar membasuh kaki.

Imam Al Qurthubi berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya berwudhu dengan membasuh anggota yang fardhu saja tanpa me­nyertakan apa yang menjadi sunah wudhu. Khususnya pada saat jarang air, seperti sedang safar. Selanjutnya Al Qurthubi mengatakan, “Namun ada kemungkinan Nabi SAW mengerjakan pula sunah-sunah wudhu, tetapi tidak diterangkan oleh Al Mughirah.” Lalu dia menegaskan, “Namun melihat lahiriah hadits, beliau SAW tidak melakukannya.”

Aku (lbnu Hajar) katakan, “Bahkan beliau SAW telah melakukan­nya dan hal itu telah disebutkan oleh Al Mughirah.” Dalam riwayat Imam Ahmad dari jalur Ibad bin Ziyad (seperti tersebut) dikatakan, “Beliau SAW membasuh kedua tangannya.”

Menurut riwayat Imam Ahmad dari jalur lain yang lebih kuat disebutkan, “Beliau SAW membasuh kedua tangannya dengan sebaik-baiknya.” Lalu dia menambahkan, “Aku ragu apakah ia (Al Mughirah) mengatakan Nabi SAW menggosok kedua tangannya dengan tanah ataukah tidak.”

Demikian pula telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam pembahasan tentang “Jihad”, “Beliau SAW berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan membasuh mukanya.” Kemudian ditambahkan oleh Imam Ahmad, “Sebanyak tiga kali, lalu beliau berusaha untuk mengeluarkan lengannya dari pergelangan bajunya. Namun temyata pergelangan baju tersebut cukup sempit, akhimya beliau mengeluarkan keduanya dari bawah jubahnya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 608 – Kitab Adzan

Sementara dalam riwayat imam Muslim melalui jalur lain disebutkan, “lalu beliau menyelimpang­kan jubah di atas kedua pundaknya.” Dalam riwayat Imam Ahmad di­sebutkan, “Lalu beliau membasuh tangan kanannya sebanyak tiga kali dan tangan kirinya sebanyak tiga kali pula.”

Kemudian dalam riwayat Imam Bukhari dikatakan, “Beliau mcngusap kepalanya.” Dalam riwayat Imam Muslim, “Beliau mengusap ubun-ubunnya serta sorbannya dan kedua sepatunya.” Selanjutnya nanti akan dijelaskan mengenai sabdanya, “Sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.”

Hadits Al Mughirah seperti tersebut dalam bah ini diriwayatkan pula oleh Al Bazzar, seraya mengatakan bahwa dia telah meriwayatkan­nya dari sekitar tujuh puluh orang. Aku telah meringkas jalur-jalur periwayat-an yang shahih dari hadits ini pada pembahasan di atas.

Pelaiaran yang dapat diambil

1. Mencari tempat yang jauh saat buang hajat dan mengambil posisi yang tidak terlihat oleh manusia.

2. Disukainya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci ber­dasarkan perintah beliau SAW kepada Al Mughirah agar mengikutinya dengan membawa bejana berisi air, padahal air itu tidak beliau pergunakan untuk istinja’ namun hanya dipergunakan untuk berwudhu saat kembali dari buang hajat.

3. Boleh minta bantuan kepada orang lain saat berwudhu, seperti dijelaskan pada bab terdahulu.

4. Mencuci tangan yang bersentuhan dengan kotoran saat istinja’ (cebok)  menggunakan batu.

5. Kotoran itu tidak dianggap hilang tanpa dicuci dengan air, dan menggunakan debu atau tanah untuk menghilangkan bau yang tidak enak.

Dari hadits ini dapat ditarik kesimpulan hukum, bahwa kotoran yang telah menyebar melebihi kebiasaan maka harus dihilangkan dengan air. Dalam hadits itu terdapat pula keterangan bolehnya menggunakan kulit bangkai yang telah disamak, dan boleh memakai pakaian orang kafir sampai diketahui secara pasti bahwa pakaian tersebut mengandung najis. Hal ini karena Nabi SAW pernah memakai pakaian buatan orang Romawi tanpa mengecek terlebih dahulu.

Hadits ini dijadikan pula sebagai dalil oleh Imam Qurthubi untuk menyatakan bahwa bulu binatang tidak lantas menjadi najis setelah binatang itu mati, sebab jubah yang dikenakan Nabi SAW saat itu adalah buatan Syam. Sementara negeri Syam saat itu masih tergolong negeri kafir, dimana makanan penduduknya umumnya adalah bangkai.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 489-490 – Kitab Shalat

Kemudian hadits ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengatakan, bahwa hukum bolehnya menyapu di atas kedua sepatu telah dihapus oleh ayat tentang wudhu yang tersebut dalam surah Al Maa’ idah, karena ayat ini turun pada saat perang Al Marisi’. Sementara kisah di atas terjadi pada saat perang Tabuk, dan telah disepakati bahwa perang Tabuk terjadi setelah perang Al Marisi’. Hadits Jarir Al Bajli yang semakna dengan ini akan disebutkan pada pembahasan tentang “Shalat”, insya Allah.

Faidah lain dari hadits ini adalah; bersungguh-sungguh dan cekatan dalam melakukan safar (berpergian), boleh memakai pakaian yang tidak terlalu longgar saat safar karena hal itu lebih memudahkan perjalanan, senantiasa melakukan sunah-sunah wudhu meskipun dalam perjalanan, dilerimanya khabar ahad meskipun berasal dari seorang wanita, baik dalam perkara yang lumrah dan umum maupun pada perkara-peraka selain itu. Hal ini berdasarkan perbuatan nabi SAW yang menerima berita dari seorang wanita badui seperti disebutkan.

Hadits ini menerangkan pula, bahwa membasuh sebagian besar pada salah satu anggota wudhu yang fardhu tidak dianggap mencukupi, sebab beliau SAW mengeluarkan tangannya dari bawah jubah dan tidak mencukupkan sekedar menyapu pada bagian yang tidak sempat dibasuh. Selain itu, hadits ini bisa saja dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat “wajib” menyapu kepala secara kescluruhan, dimana Nabi SAW menyempumakan dengan mengusap sorbannya dan tidak cukup hanya sekedar mengusap apa yang tersisa dari kedua lengannya.

M Resky S