Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 200 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi hadis ini dengan judul “Tidak Berwudhu karena Makan Daging Kambing dan Sawiq” membahas bahwa Nabi SAW Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan paha kambing kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 244-245.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [‘Atha bin Yasar] dari [‘Abdullah bin ‘Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan paha kambing kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi.”
Keterangan Hadist: (Tidak berwudhu karena makan daging kambing). Maksud disebutkannya daging kambing secara tekstual agar masuk di dalamnya semua yang sepertinya, terutama yang di bawah derajatnya. Barangkali di sini Imam Bukhari sengaja mengisyaratkan adanya pengecualian hukum daging unta, sebab mereka yang mengkhususkan daging unta dan membolehkan memakan daging secara umum tanpa mengulangi wudhu beralasan dengan banyaknya lemak yang dikandung oleh daging unta tersebut sehingga Imam Bukhari tidak membatasi apakah daging tersebut telah dimasak atau belum. Dalam masalah ini terdapat dua hadits riwayat Imam Muslim yang merupakan pendapat Imam Ahmad serta dipilih oleh lbnu Khuzaimah dan selainnya di antara para ahli hadits madzhab Syafi’i.
lbnu At-Tin berkata, “Tidak ada dalam hadits-hadits mengenai hal ini disebutkan lafazh As-Sawiq. ” Untuk itu aku jawab, “Sesungguhnya perkara As-Sawiq dimasukkan dengan pertimbangan ‘lebih pantas lagi ‘. Sebab jika tidak berwudhu karena makan daging kambing padahal ia mengandung lemak tinggi, tentu lebih dibolehkan lagi tidak berwudhu karena makan Sawiq. Barangkali beliau mengisyaratkan dengan ha! itu kepada hadits yang ada pada bab selanjutnya.
وَأَكَلَ أَبُو بَكْر (Abu Bakar makan ). Lafazh, لَحْمًا ( daging) tidak disebutkan dalam riwayat Abu Dzar kecuali dari Al Kasymihani. Riwayat itu sendiri telah disebutkan oleh Thabrani lengkap dengan silsilah periwayatannya dalam kitab Musnad Asy-Syamiyyin dengan jalur periwayatan yang shahih melalui Sulaim bin Amir. Ia berkata, “Aku melihat Abu Bakar, Umar dan Utsman makan (daging) yang telah disentuh oleh api (dibakar), kemudian mereka tidak (mengulangi) wudhu.” Riwayat ini telah kami nukil melalui jalur periwayatan yang sangat banyak dari Jabir hingga nabi SAW. Sebagian jalumya hanya sampai pada tiga orang, baik sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan.
أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ (Makan paha kambing) maksudnya daging paha kambing. Dalam pembahasan tentang Al Ath ‘imah (makanan), Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan lafazh, تَعَرَّقَ yakni makan daging yang menempel pada tulang.
Al Qadhi Isma’il memberi keterangan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah Dhiba’ah binti Az-Zubair bin Abdul Muthalib, yakni putri paman Nabi SAW. Namun ada juga kemungkinan peristiwa ini terjadi di rumah Maimunah sebagaimana yang akan dijelaskan. Maimunah yang dimaksud adalah bibi lbnu Abbas, dan Dhiba’ah adalah anak perempuan pamannya. Kemudian An-Nasa’i menjelaskan melalui hadits Ummu Salamah, bahwa yang menyeru beliau SAW shalat adalah Bilal.