Hadits Shahih Al-Bukhari No. 210-211 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 210-211 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Membersihkan Kencing” hadis ini menjelaskan tentang anjuran dari Rasulullah saw untuk memperhatikan kebersihan setelah kencing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis berikutnya menjelaskan tentang dua orang penghuni kubur yang disiksa karena tidak bersuci setelah buang air kecil dan sering mengadu domba. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 275-278.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 210

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي رَوْحُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَبَرَّزَ لِحَاجَتِهِ أَتَيْتُهُ بِمَاءٍ فَيَغْسِلُ بِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Rauh bin Al Qasim] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Atha bin Abu Maimunah] dari [Anas bin Malik] berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam buang hajat aku selalu mendatanginya dengan membawa bejana berisi air, sehingga beliau bisa bersuci dengannya.”

Keterangan Hadis: (la tidak menutup diri dari kencing) ini merupakan isyarat hadits sebelumnya. (Dan beliau tidak menyebutkan selain kencing manusia) Ibnu Baththal berkata, “Maksud Imam Bukhari, bahwa yang dimaksud dengan sabda beliau, “la tidak menutup diri dari kencing,” adalah kencing manusia dan bukan kencing hewan. Maka hadits ini tidak menjadi hujjah bagi mereka yang memahaminya secara umum, yaitu (kencing) seluruh jenis hewan. Seakan-akan Imam Bukhari membantah Al Khaththabi yang mengatakan, ‘Ini merupakan dalil bahwa  seluruh kencing adalah najis.’

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 267-268 – Kitab Mandi

Adapun inti bantahan tersebut adalah, sesungguhnya ungkapan umum yang terdapat dalam kalimat, (dari kencing) memiliki makna khusus berdasarkan sabda beliau SAW, (dari kencingnya). Yakni, kencing orang yang disiksa itu sendiri. Namun hukum ini mencakup juga air kencing lain, yaitu manusia secara keseluruhan, karena tidak ada perbedaan antara orang itu dengan manusia lainnya.”

Lalu beliau menambahkan, “Demikian pula halnya dengan hewan yang tidak dimakan. Adapun hewan yang dimakan dagingnya maka tidak ada hujjah dalam hadits ini bagi mereka yang menganggap kencingnya adalah najis. Sementara bagi mereka yang mengatakan air kencing hewan yang dimakan dagingnya, adalah suci memiliki sejumlah dalil yang lain.”

Sementara Imam Al Qurthubi berkata, “Perkataan Imam Bukhari, (Dari kencing), adalah lafazh tunggal yang tidak mengandung makna umum. Andaikata tetap dikatakan bahwa lafazh tersebut mengandung makna umum, maka makna tersebut telah dibatasi oleh dalil-dalil yang menyatakan sucinya air kencing hewan yang dimakan dagingnya.”

Pembahasan mengenai hadits ini telah dijelaskan pada bab “Istinja’ dengan air”. Sementara di sini Imam Bukhari menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk membersihkan kencing, lebih umum daripada istinja’, sehingga tidak dianggap sebagai suatu pengulangan.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 211

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَحَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا مِثْلَهُ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 570-571 – Kitab Adzan

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, [Muhammad bin Hazm] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.” [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] ia berkata, “Aku mendengar [Mujahid] menyebutkan seperti itu, “Tidak bersuci setelah kencing.”

Keterangan Hadis: (Bab), demikian yang tercantum dalam riwayat Abu Dzar. Kami telah menjelaskan bahwa fungsi bab tanpa judul seperti ini adalah untuk memisahkan antara pembahasan sebelumnya dengan pembahasan selanjutnya, namun keduanya masih mempunyai hubungan yang sangat erat.

Penetapan dalil dari hadits ini nampak jelas untuk menunjukkan wajibnya membersihkan kencing. Akan tetapi telah disebutkan pula keringanan bagi seseorang yang istijmar ( cebok dengan menggunakan batu), sehingga hadits ini juga menjadi dalil wajibnya membersihkan air kencing di sekitar tempat keluamya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6 - Kitab Permulaan Wahyu

فَغَرَزَ (Beliau tancapkan). Dalam riwayat Waki’ dalam bab “Al Adab” disebutkan dengan lafazh, فَغَرَسَ dan keduanya memiliki makna yang sama. Lalu disebutkan oleh Sa’duddin Al Haritsi, bahwa pelepah itu ditancapkan di bagian kepala orang yang dikubur, dan beliau mengatakan sesungguhnya keterangan ini disebutkan melalui silsilah periwayatan yang shahih. Seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah yang dinukil oleh Ibnu Hibban sebagaimana lafazhnya telah kami sebutkan. Kemudian aku menemukan lafazh demikian secara tegas dalam Musnad Abdu bin Humaid melalui jalur Abdul Wahid bin Ziyad dari Al A’masy dalam hadits Ibnu Abbas.

قَالَ اِبْن الْمُثَنَّى : وَحَدَّثَنَا وَكِيع (Jbnu Al Mutsanna berkata, ‘Dan telah menceritakan kepada kami Waki ‘) Maksud Imam Bukhari menyebutkan silsilah periwayatan ini, karena dalam jalur ini disebutkan secara tegas bahwa Al A’masy telah mendengar hadits ini secara langsung, berbeda dengan jalur yang lain. Adapun pembahasan materi (matan) hadits ini telah disebutkan pada bab sebelumnya.

M Resky S